News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Ustaz Maulana Viral Dibonceng Tak Pakai Helm: Sudah Bayar Denda Tilang dan Minta Maaf

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sosok Ustaz Maulan yang viral di media sosial karena tidak mengenakan helm saat dibonceng sepeda motor di Jalan AP Pettarani, Makassar. | Berikut rangkuman kronologi soal viralnya video Ustaz Maulana membonceng sepeda motor dan tidak memakai helm di Makassar, Sulawesi Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan nama Ustaz Maulana menjadi viral usai videonya yang tengah dibonceng sepeda motor tanpa menggunakan helm terunggah di media sosial.

Diketahui saat kejadian Ustaz Maulana tengah melintasi Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.

Video tersebut diunggah di akun Instagram @makassar_iinfo dengan narasi, "Hati-hati' pak Ustadz ku" disertai emoticon hati.

Dalam video juga terlihat Ustaz Maulana yang menggunakan baju berwarna kuning tengah melambaikan tangan ke pengendara motor lain yang merekamnya.

"Hahaha, Weh, ustaz Maulana, uztas," sapa pengendara dibalas lambaian tangan oleh Ustaz Maulana.

Kolase tangkapan layar video viral Ustaz Maulana dibonceng motor tak pakai helm melintas di Jl AP Pettarani, Makassar.   (Tangkap layar Instagram @makassar_iinfo)

Usai video yang menampilkan Ustaz Maulana ini viral, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar pun buka suara.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, tindakan Ustaz Maulana tersebut telah melanggar aturan.

"Pasti itu sudah melanggar karena tidak pakai helm. Pasti (ditilang). Saya cari dulu siapa bawa motor karena ETLE di Pettarani Ditlantas yang pegang," kata Mamat dilansir Kompas.com, Selasa (8/10/2024).

Selanjutnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman menegaskan bahwa semua warga negara sama di mata hukum.

Atas dasar itu Karsiman menilai Ustaz Maulana telah melanggar aturan lalu lintas sesuai undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Baca juga: Sosok Ustaz Maulana, Viral setelah Kena Tilang karena Tak Pakai Helm saat Bonceng Motor

"Kalau pakai sepeda motor harus pakai helm, kalau berboncengan keduanya harus pakai helm semua. Tidak ada pengecualian," terang Karisman.

Karisman pun berharap semua masyarakat mematuhi setiap aturan hukum yang ada di Indonesia salah satunya aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Pesan saya khususnya kepada para tokoh agama tokoh masyarakat harus lebih patuh lagi karena akan dijadikan contoh oleh masyarakat lain pada umumnya. Jadilah teladan yang positif bagi masyarakat kita," ungkapnya.

Sudah Ditilang dan Bayar Denda

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengungkapkan, Ustaz Maulana telah ditilang sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini