Polisi juga telah memberikan denda tilang kepada Ustaz Maulana sebesar Rp 250.000 dan telah dibayar.
"Sudah ditilang dan sudah bayar juga (denda tilangnya) dengan briva."
"Denda tilang sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2002 sebesar Rp 250.000," ucap Mamat dilansir Tribun Timur, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Ustaz Maulana Dibonceng Naik Sepeda Motor Tak Pakai Helm, Polisi: Harusnya Mematuhi Aturan Hukum
Sampaikan Permohonan Maaf
Atas tindakannya tak memakai helm itu Ustaz Maulana telah menyampaikan permohonan maafnya.
Hal itu disampaikan Ustaz Maulana kepada Personel Lantas Polrestabes Makassar, Bripka Mahir Dg Rani.
"Terkait video viral di Jl AP Pettarani terkait Ustaz Maulana yang tertangkap kamera berboncengan tanpa menggunakan helm, kami sudah menghubungi beliau dan beliau menyampaikan permohonan maaf karena tidak sengaja," jelas Mahir.
Mahir menjelaskan, saat kejadian Ustaz Maulana sangat buru-buru untuk menuju suatu tempat.
Awalnya Ustaz Maulana mengendarai mobil, tapi ia kemudian memutuskan naik motor agar lebih cepat sampai tujuan.
"Beliau beralasan sangat buru-buru, awalnya beliau menumpangi mobil dan buru turun kemudian naik motor untuk sampai tujuan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)(Kompas.com/Reza Rifaldi)(Tribun Timur/Muslimin Emba)