News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Guru Les di Sleman Diringkus Polisi, Korbannya Puluhan Orang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol - Pria yang berprofesi sebagai guru les seni di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta ini melakukan pelecehan sesama jenis ke puluhan anak di bawah umur

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial E (29) diringkus polisi atas kasus pelecehan sesama jenis.

Pria yang berprofesi sebagai guru les seni di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta ini melakukan pelecehan sesama jenis ke puluhan orang yang usianya masih di bawah umur.

Total, ada 22 orang anak di bawah umur yang jadi korbannya.

Aksi pencabulan ini dikofirmasi Kapolsek Gamping, AKP Sendro Dwi Rahadian.

"Kejadian ini diketahui 24 September 2024. Tempat kejadianya di Gamping, Kabupaten Sleman," ujarnya.

Mengutip Kompas.com, aksi pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melihat sebuah video yang di dalamnya ternyata adalah anaknya.

Orang tua korban tersebut pun melapor ke Polsek Gamping.

"Pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi, bahwa adanya perbuatan tersebut dalam video di HP,"

"Ternyata benar bahwa itu (korban) anak kandungnya," ucap dia.

Kini, pihak kepolisian pun berhasil menangkap E.

"Terhadap tersangka inisial E dilakukan penangkapan di Gamping dan dilakukan penahanan di Polsek Gamping," ucap dia.

Baca juga: Remaja Berusia 21 Tahun di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis

AKP Sendro menuturkan, pelaku melancarkan aksinya untuk mencari kepuasan.

"Motif pelaku melakukan perbuatanya untuk mencari kepuasan," tutur dia.

Ia melanjutkan, total korbannya ada 22 orang dan kemungkinan bisa bertambah.

Korbannya sendiri berusia pelajar SD hingga SMP.

"Korban rentang usia dari kelas 5 SD (sekolah dasar) sampai SMP (sekolah menengah pertama). Ada yang satu kampung, ada yang di luar kampung," ungkap dia.

Atas perbuatannya tersebut, E dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2 Pria di Riau Jadi Tersangka Pencabulan Sesama Jenis

Dua orang pria berinisial RAP (20) dan MMA (23) diringkus polisi atas kasus pencabulan anak sesama jenis.

Keduanya diamankan tim Ditreskrimum Polda Riau dan telah ditetapkan jadi tersangka.

RAP sendiri diringkus setelah adanya laporan dari orang tua korban pada pertengahan Agustus 2024 lalu.

Korban RAP berinisial N (16) yang masih berstatus sebagai pelajar.

Ia beraksi di kos-kosan korban di Kota Pekanbaru, Riau.

Lalu tersangka kedua MMA, diringkus setelah mencabuli bocah laki-laki berusia 16 tahun asal Kabupaten Rokan Hilir.

MMA melancarkan aksinya di salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Mengutip TribunPekanbaru.com, keduanya kinidi dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," tegas Anom.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 2 Pria di Riau Tersangka Pencabulan Anak Laki-laki di Bawah Umur Terancam Kurungan Penjara 15 Tahun

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPekanbaru.com, Rizky Armanda)(Kompas.com, Wijaya Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini