"Jadi di antara dua pelaku ini, salah satunya pernah dulu menjadi salah satu anak asuh di yayasan tersebut."
"Dia (Yusuf) pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut," ungkapnya, Selasa (8/10/2024).
Kasus tersebut mengakibatkan Yusuf trauma dan membalaskan dendamnya ke anak-anak panti asuhan.
Baca juga: Sosok 3 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, 18 Anak Laki-laki jadi Korban
"Sehingga sekarang (Yusuf) menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain," jelasnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota, hanya dua tersangka yang dihadirkan.
Tersangka Yandi hingga saat ini masih buron dan polisi memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan tidak hadir."
"Saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi sebagai DPO," bebernya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: 3 Pengasuh Panti Asuhan di Tangerang Lecehkan 15 Bocah Laki-laki, Begini Modus Para Tersangka
Awal Kasus Terungkap
Satu dari orang tua korban, Dean Desvi, menyatakan para korban diiming-imingi makanan, game, hingga berlibur.
"Karena ini tersusun rapi, dengan manis, diiming-imingin uang," bebernya, Jumat (4/10/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.
Kasus ini terungkap setelah seorang pengasuh berinisial F berani speak up.
F yang berstatus relawan mengaku dilecehkan satu dari tiga tersangka di panti asuhan.