News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Speedboat di Maluku Utara

Mengenal Tindakan Resusitasi Jantung Paru, 2 Jam Lamanya Tim Medis Coba Selamatkan Nyawa Benny Laos

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Speedboat milik Benny Laos yang digunakannya untuk berkampanye di Pulau Taliabu terbakar habis di Pelabuhan Bobong, Sabtu (12/10/2024). Tindakan resusitasi jantung paru yang dilakukan tim medis untuk menyelamatkan nyawa Benny Laos selama sekitar 2 jam tak berhasil. Benny Laos dinyatakan meninggal dunia pukul 17.20 WIT.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos meninggal dunia akibat kecelakaan speedboat di Pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024).

Sebelum dinyatakan meninggal, Benny Laos sempat mendapatkan penanganan intensif oleh tim medis.

Termasuk mendapatkan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sekitar 2 jam lamanya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Cagub Maluku Utara Benny Laos dalam Kecelakaan Speedboat di Taliabu

Usai insiden itu, Benny Laos kemudian langsung dievakuasi ke RSUD Bobong.

Sempat dilakukan tindakan medis, namun nyawa Benny Laos tak tertolong.

Ia dinyatakan meninggal dunia pukul 17.20 WIT.

"Calon Gubernur Malut (Benny Laos) telah dinyatakan meninggal dunia pukul 17.20 WIT," kata Kapolres AKBP Totok Handoyo.

AKBP Totok Handoyo mengungkapkan pihak RSUD sudah melakukan segala upaya namun korban tetap tidak sadarkan diri alias koma.

"Resusitasi jantung paru (RJP) dilakukan selama kurang lebih 2 jam dan dinyatakan meninggal dunia," ucapnya.

Mengenal Resusitasi Jantung Paru-paru

Resusitasi Jantung Paru-paru (RJP) atau CPR (Cardiopulmonary resuscitation) adalah tindakan pertolongan pertama Bantuan Hidup Dasar (BHD) pada orang yang mengalami henti napas karena sebab-sebab tertentu. 

Mengutip Wikipedia, CPR bertujuan untuk membuka kembali jalan napas yang menyempit atau tertutup sama sekali dengan melakukan beberapa teknik pemijatan atau penekanan pada dada. 

Baca juga: Masih Berduka, Demokrat Belum Pikirkan Pengganti Benny Laos sebagai Cagub Malut

CPR sangat dibutuhkan bagi orang tenggelam, terkena serangan jantung, sesak napas karena syok akibat kecelakaan, terjatuh, dan sebagainya.

Namun yang perlu diperhatikan khusus untuk korban pingsan karena kecelakaan, tidak boleh langsung dipindahkan karena dikhawatirkan ada tulang yang patah. 

Biarkan di tempatnya sampai petugas medis datang. 

Berbeda dengan korban orang tenggelam dan serangan jantung yang harus segera dilakukan CPR.

Rumus ABC Resusitasi

Airway, Breathing, Circulation (ABC) merupakan survei primer yang harus selesai dilakukan dalam 2 - 5 menit pada pasien trauma. 

Terapi dikerjakan serentak jika korban mengalami ancaman jiwa akibat banyak sistem yang cedera.

Pada keadaan normal, oksigen diperoleh dengan bernapas dan diedarkan dalam aliran darah ke seluruh tubuh. 

Bila proses pernapasan dan peredaran darah gagal, diperlukan tindakan resusitasi untuk memberikan oksigen ke tubuh. 

Tindakan ini didasarkan pada 3 pemeriksaan yang disebut langkah-langkah ABC resusitasi: Airway (saluran napas), Breathing (bernafas), dan Circulation (peredaran darah). 

Baca juga: Sebelum Meninggal Pukul 17.20 WIT Benny Laos Sempat 2 Jam Jalani Tindakan Resusitasi Jantung Paru

Untuk orang yang tidak sadar, ikuti urutan ABC sebelum memberikan pertolongan lain.

Buka saluran napas, usahakan agar si pasien bernapas, dan periksa kelancaran peredaran darahnya dari denyut nadi atau petunjuk lain seperti kewajaran warna kulitnya. 

Bila pasien tidak bernapas, segera berikan pernapasan bantuan untuk meniupkan oksigen ke tubuhnya. 

Bila tidak ada denyut atau tanda peredaran darah lalin, segeralah lakukan CPR (cardiopulmonary resuscitation; resusitasi jantung-paru).

Insiden ledakan speed boat yang ditumpangi Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos di Pelabuhan regional Bobong Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024) pukul 14.05 WITA (Istimewa)

Airways

Pemeriksaan saluran napas bertujuan untuk membebaskan dan membuka jalan napas. 

Pemeriksaan ini dilakukan dengan cara membuka mulut dan mengamati apakah ada benda yang berpotensi menyumbat saluran pernapasan. 

Untuk membuka saluran napas, letakkan satu tangan di dahi pasien, dan dua jari tangan di bawah dagunya bentuk tangan seperti pistol. 

Dengan lembut dongakkan kepalanya dengan menekan dahi sambil sedikit mendorong dagu pasien.

Breathing

Pemeriksaan napas bertujuan untuk mengetahui apakah korban bernapas dengan normal atau tidak. 

Memeriksa ada tidaknya napas, dengarkan bunyi napasnya atau rasakan dengan pipi anda sampai 10 detik. 

Bila tak ada tanda bernapas, mulailah pernapasan buatan.

Circulation

Pemeriksaan ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa jantung korban berfungsi dengan baik. 

Untuk memeriksa peredaran darah, raba denyut nadi dengan dua jari selama 10 detik.

Untuk bayi rabalah denyut brakhial di bagian dalam lengan. 

Untuk orang dewasa atau anak-anak, raba denyut karotid di leher di rongga antara trakhea (saluran udara) dengan otot besar leher. 

Periksa tanda-tanda lain peredaran darah, misalnya kewajaran warna kulitnya. 

Bila tak ada tanda-tanda peredaran darah, segera lakukan CPR.

Jenazah Benny Masih di Rujab Bupati Taliabu

Hingga Sabtu (12/10/2024) malam, jenazah Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos masih disemayamkan di rumah jabatan Bupati Kepulauan Taliabu.

Rumah jabatan Bupati Kepulauan Taliabu ini berjarak sekitar 1.300 mil dari Sofifi, ibu kota Provinsi Maluku Utara.

Informasi dikutip dari TribunTernate.com, jenazah Benny Laos dibawa dengan kapal laut cepat ke Luwuk Banggai, kabupaten terdekat di Sulawesi Tengah, sebelum diterbang transitkan ke Makassar.

Kemudian akan dilanjutkan ke Ternate, Maluku Utara, Minggu (13/10/2024) atau Senin (14/10/2024) besok.

Diketahui Pilkada Maluku Utara diikuti empat kontestan. Benny-Sehe pasangan nomor  urut empat. 

Tiga kontestan lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama, Aliong Mus-Sahril Thahir, serta Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan.

Dari hasil survei internal partai pengusung, Benny Laos-Sarbin Sehe 40.8 persen diprediksi paling banyak dipilih di Pilkada serentak 27 November mendatang. 

Siapa Pengganti Benny Laos di Pilkada Maluku Utara?

Benny Laos meninggal hanya berselang 45 hari jelang pencoblosan, Rabu (27/11/2024) mendatang.

Dengan meninggalnya Benny Laos, maka posisi Cagub Maluku Utara nomor urut 4 pada Pilkada Gubernur Maluku Utara kini kosong.

Hanya ada Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4, Sarbin Sehe.

Namun Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan pilkada, meski pasangan calon gubernurnya, Benny Laos (52) telah meninggal dunia.

Lantas bagaimana kelanjutan proses Pilkada Maluku Utara?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut masih menunggu pemberitahuan resmi dari tim Liaison Officer (LO) pasangan calon tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut, Reni S Banjar, dalam wawancara dengan TribunTernate.com, Sabtu (12/10/2024).

Reni menyatakan KPU telah menggelar pleno terkait peristiwa tersebut.

Kini menunggu surat pemberitahuan resmi dari LO tim pasangan calon gubernur nomor urut 4 yang menyertakan akta kematian sebagai syarat formal. 

"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.

Setelah menerima surat resmi tersebut, KPU Malut akan mulai memproses pergantian pasangan calon.

Proses ini tidak akan dilakukan seperti pada saat pendaftaran awal, melainkan secara mutatis mutandis, yakni dengan memulai dari tahap penelitian administrasi terhadap calon pengganti.

"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil. Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.

Sesuai dengan PKPU, pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan dan pemungutan suara. 

"Kami berharap proses pergantian ini dapat selesai paling lambat pada 27 Oktober, sesuai dengan tahapan yang sudah diatur," tambahnya.

Namun, Reni menegaskan bahwa KPU tidak akan memproses pergantian pasangan calon gubernur jika tidak ada pemberitahuan resmi dari tim LO calon nomor urut 4.

Saat ini, komunikasi dengan pihak LO sudah terjalin, dan KPU Malut telah memberikan penjelasan mengenai prosedur pergantian calon.

"Kami telah berkoordinasi dengan LO untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam proses pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap ini," ujarnya.

Sementara itu Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal dunia.

"Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (12/10/2024).

Dia mengatakan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.

"Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara," ujarnya menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.

Sumber: (TribunTernate.com) (Wikipedia) (Tribunnews/Wik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini