News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Speedboat di Maluku Utara

Benny Laos Calon Gubernur Malut Meninggal Kecelakaan, KPU Tunggu Proses Pergantian hingga 27 Oktober

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos saat masih hidup. Benny Laos meninggal dalam insiden kebakaran speedboat yang ditumpangi bersama rombongan di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut, Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 14.05 WIT.

TRIBUNNEWS.COM, SOFIFI – Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos meninggal dunia akibat kecelakaan speedboat di Pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024).

Benny Laos meninggal hanya berselang 45 hari jelang pencoblosan, Rabu (27/11/2024) mendatang.

Baca juga: Update Speedboat Terbakar Tewaskan Cagub Benny Laos: 16 Korban Luka Masih Jalani Perawatan Intensif

Dengan meninggalnya Benny Laos, maka posisi Cagub Maluku Utara nomor urut 4 pada Pilkada Gubernur Maluku Utara kini kosong.

Hanya ada Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4, Sarbin Sehe.

Namun Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan pilkada, meski pasangan calon gubernurnya, Benny Laos (52) telah meninggal dunia.

Lantas bagaimana kelanjutan proses Pilkada Maluku Utara?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut masih menunggu pemberitahuan resmi dari tim Liaison Officer (LO) pasangan calon tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut, Reni S Banjar, dalam wawancara dengan TribunTernate.com, Sabtu (12/10/2024).

Reni menyatakan KPU telah menggelar pleno terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: Masih Berduka, Demokrat Belum Pikirkan Pengganti Benny Laos sebagai Cagub Malut

Kini menunggu surat pemberitahuan resmi dari LO tim pasangan calon gubernur nomor urut 4 yang menyertakan akta kematian sebagai syarat formal. 

"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.

Setelah menerima surat resmi tersebut, KPU Malut akan mulai memproses pergantian pasangan calon.

Proses ini tidak akan dilakukan seperti pada saat pendaftaran awal, melainkan secara mutatis mutandis, yakni dengan memulai dari tahap penelitian administrasi terhadap calon pengganti.

"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil. Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini