News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemecatan Ipda Rudy Soik Tuai Kontroversi, Kapolri Diminta Mengkaji Ulang Keputusan

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Ia dipecat setelah menyelidiki kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ipda Rudy Soik resmi dipecat sebagai anggota polisi oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Tamatnya karier Rudy di korps Bhayangkara itu berawal ketika dia menyelidiki kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT. 

Rudy Soik sendiri merupakan mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia meminta Kapolri untuk melakukan pengusutan terhadap keputusan Polda NTT yang memecat Ipda Rudy Soik. 

“Kami minta agar Bapak Kapolri mengkaji ulang bahkan melakukan penyelidikan atas keputusan pemecatan terhadap Rudy Soik,” kata Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati, di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Handojo menyebut, keputusan  pemecatan Rudy Soik mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan yang mengangap keputusan itu sangat tidak wajar.

Karena selama ini Rudy Soik dinilai salah satu angota Polri yang berhasil mengungkap kasus-kasus secara khusus perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur. 

“Jangan-jangan karena Rudy Soik banyak mengungkap kasus-kasus besar makanya ia dipecat. Karena itu kami minta agar Kapolri untuk memerintahkan jajarannya meninjau kembali keputusan tersebut,” ujar Handojo. 

Handojo juga mendukung pernyataan dan langkah Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang menkritik keputusan pemecatan Rudy Soik.

“Kami dari Vox Point Indonesia mendukung langkah JarNas Anti TPPO dan akan bersama-sama mengkawal kasus ini agar Kapolri bisa mengkaji ulang. Bahkan jika ada kekeliruan maka bisa dicabut kembali, sehingga Rudy Soik bisa aktif lagi,” tegas Handojo. 

Sebelumnya Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan pemecatan Soik merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. 

"Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang. Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur," kata Saraswati.

Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy

  • Kasus yang menjerat Ipda Rudy bermula saat dia tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penimbunan BBM. 
  • Kala itu, dia menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.
  • Dia mendatangi gudang milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar pada Juni 2024 silam. 
  • Di sana, dia melakukan penggeledahan lalu memasang garis polisi atau police line baik pada drum maupun lokasi.
  • Rupanya, tindakan itu membuat Rudy berurusan dengan instansinya sendiri. 
  • Rudy disebut memasang garis polisi di tempat yang salah karena di lokasi tidak ditemukan dugaan penimbunan barang bukti berupa BBM.

Singkat cerita, Rudy disanksi etik. Dia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/ atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 ttg pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/ atau pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini