News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Speedboat di Maluku Utara

Sebelum Meninggal Pukul 17.20 WIT Benny Laos Sempat 2 Jam Jalani Tindakan Resusitasi Jantung Paru

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon gubernur Maluku Utara Benny Laos dan speedboat terbakar di Pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024). Benny Laos sempat mendapatkan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sekitar 2 jam lamanya namun nyawanya tak tertolong.

"Selang 5 menit berjalan di pelabuhan terjadilah ledakan bersama kobaran api di speedboat paslon," ucapnya. 

Setelah insiden terjadi beberapa saat, petugas gabungan TNI-Polri dan Damkar Taliabu langsung melakukan pemadaman api.

Pemadaman dilakukan dengan mengerahkan 2 unit mobil Damkar dibantu warga sekitar.

Setelah api padam, petugas melakukan evakuasi terhadap para korban.

Korban pertama meninggal dunia yang ditemukan adalah anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Ester.

Almarhumah langsung dievakuasi ke klinik Dokter Ama.

Kemudian pada pukul 15.40 WIT ditemukan satu orang korban meninggal dunia atas nama Mubin A Wahid (Ketua DPW PPP Prov Malut) dan dilarikan ke RSUD Bobong.

Sekitar pukul 16.00 WIT kembali dievakuasi dua korban meninggal dunia Bripka Hamdani Buamonabot (Anggota Polres Kepulauan Sula) dan Operator speedboad, keduanya dilarikan ke RSUD Bobong.

Sementara itu, Benny Laos dievakuasi ke RSUD Bobong.

Cawagub Malut Tetap Kampanye

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kontestan Wakil Gubernur Nomor urut 4 Pilkada Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan pilkada, meski pasangan calon gubernurnya, Benny Laos (52), telah meninggal dunia.

Benny Laos meninggal hanya berselang 45 hari jelang pencoblosan, Rabu (27/11/2024) mendatang.

Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal dunia.

"Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Dia menguraikan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini