News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ipda Rudy Soik, Ungkap Mafia BBM tapi Dipecat, IPW Sebut Berlebihan hingga Terlalu Berat

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik.

IPW menduga, ada anggota Polri yang kepanasan dengan aksi Rudy, sebab Rudy pernah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT yang semestinya tindakan tersebut diapresiasi dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

"Untuk itu, Pimpinan Tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dan meninjau kembali putusan tersebut agar aspek keadilan dapat ditegakkan," tegas dia.

Sementara itu, Jaringan Nasional Anti TPPO (JanRas Anti TPPO) juga turut mengecam keputusan PTDH Rudy Soik.

Ketum JanRas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusuma menuturkan, Rudy Soik adalah sosok polisi yang selama ini berhasil menangani kasus TPPO di Kupang.

Namun, karena hal tersebut, Rudy kerap berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan untuk bisnis TPPO tersebut.

Sarah, sapaan akrabnya,  menyebut bahwa keputusan PTDH ini adalah sebuah kemunduran institusi penegak hukum.

"Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum." ujarnya.

Ia menuturkan, Rudy Soik harusnya diapresiasi berkat sepak terjangnya mengungkap kasus-kasus yang merugikan banyak orang.

"Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang. Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur," ungkap Sarah.

Ia pun heran, pelanggaran berat apa yang membuat Rudy Soik harus menerima sanksi PTDH.

"Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat."

Baca juga: Pemecatan Ipda Rudy Soik Tuai Kontroversi, Kapolri Diminta Mengkaji Ulang Keputusan

"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya menghimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," ungkapnya.

Diwartakan sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy menuturuakan bahwa Sidang KKEP dilakukan pada Kamis (10/10/2024).

Mengutip Pos-Kupang.com, Ariasandy menjelaskan bahwa Rudy Soik melanggar pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) hrf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 ttg pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b,c dan pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka (1) dan hrf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini