TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan balita terjadi di Murni Daycare, Medan, Sumatra Utara.
Seorang baby sitter berinisial US (30) telah ditetapkan sebagai tersangka usai ibu korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Meski berstatus tersangka, US hanya dikenakan wajib lapor lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Ibu korban, Cici Anastasya (28) mengaku kecewa dengan keputusan tersebut lantaran kasus penganiayaan terekam kamera CCTV.
Akibat perbuatan US, korban yang berusia 16 bulan mengalami memar di tubuh hingga trauma.
Bahkan korban tak mau makan menggunakan sendok besi karena mulutnya pernah didorong US saat disuapi.
Menurut Cici, petugas kepolisian membuat keputusan yang tidak adil dengan tidak menahan US.
"Rasanya sangat kecewa dengan adanya bukti kekerasan sama anak saya, tetapi dia hanya dapat hukuman wajib lapor saja," bebernya, Sabtu (12/10/2024).
Ia berharap US dapat ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan agar kasus serupa tidak terjadi.
"Enggak ada damai. Tetap lanjut (proses hukum)" tukasnya.
Cici Anastasya menyatakan bentuk penganiayaan yang dialami anaknya mulai dicubit hingga dijambak.
Baca juga: Pengasuh yang Aniaya Balita di Daycare di Medan Menyesal, Ngaku Ada Masalah dan Capek
"Kalau tindakan itu ada mencubit, menyodokkan sendok besi dan nasi yang sudah jatuh disuapin kembali."
"Kalau di jambak itu ada karena sendoknya agak terjungkal jadi ditarik rambutnya," ucapnya.
Sejak Rabu (2/10/2024), korban sudah tak dititipkan di daycare karena ditemukan luka di tubuhnya.
Menurut Cici, pengelola daycare menganggap kasus penganiayaan ini bukan masalah besar sehingga kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
"Tanggal 2 Oktober saya buat pengaduan ke Polrestabes Medan dan di hari itu juga kami langsung mengecek lokasi kejadian, dan visum di RS Bhayangkara. Setelah itu ditindaklanjuti sampai di tanggal 7 Oktober baru naik BAP-nya," katanya.
Fasilitas Daycare Tak Memadai
Saat diperiksa, US mengaku sudah 8 bulan bekerja sebagai pengasuh di Murni Daycare.
US mengasuh tiga balita dan satu di antaranya menjadi korban penganiayaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, Sri Suriani Purnamawati mendatangi Murni Daycare usai kasus penganiayaan balita viral.
Baca juga: Motif Penganiayaan Balita di Daycare Medan, Korban Alami Luka Memar di Dada
Setelah mengecek rumah yang dijadikan Daycare, Sri Suriani menemukan sejumlah fasilitas yang kurang memadai untuk menampung 13 anak.
“Misalnya, tempat tidur di bawah, ruang bermainnya terbatas, serta lainnya. Jadi masih kurang lah,” ucapnya.
Menurut Sri, Murni Daycare sangat sederhana untuk sekelas tempat penitipan anak.
"Kita sama-sama lihat, kondisinya sangat sederhana fasilitas yang disiapkan untuk Daycare. Daycare menjadi PR bagi kita," lanjutnya.
Ia meminta pengelola Murni Daycare merekrut pengasuh yang berkualitas dan memiliki kompetensi untuk mengasuh anak.
"Terkait kejadian ini kami prihatin dan kami menyadarkan kepada pemilik dan masyarakat bahwa anak-anak memiliki hak yang dijamin negara baik hak hidup, hak tumbuh, berkembang dan berpartisipasi," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul POLISI Panggil Pengasuh Day Care Penyiksa Balita, 3 Saksi Diperiksa!
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)