Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, mengatakan ekosistem tembakau harus mendapatkan perlindungan.
Dirinya menyoroti rancang Peraturan Menteri Kesehatan seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200-meter dari satuan pendidikan dan pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter.
Menurutnya, Rancangan Permenkes memiliki dampak buruk jika akan diberlakukan, khususnya kepada pekerja tembakau di Bantul.
Joko mengatakan Pemerintah Pusat perlu mempertimbangkan nasib pekerja tembakau yang selama ini telah berkontribusi bagi ekonomi nasional.
Pemerintah Bantul juga sangat gencar bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini turut menyengsarakan masyarakat.
"Oleh karena itu, mari kita sama-sama berdiskusi dengan DPR RI serta DPRD, kita sampaikan agar UU atau Rancangan Permenkes yang belum mengakomodir masukan masyarakat ini bisa diusulkan untuk diubah,” ucap Joko melalui keterangan tertulis, Senin (14/10/2024)
Sementara itu, Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemimpin daerah melanjutkan komitmennya dalam melindungi ekosistem tembakau dari hulu sampai hilir.
Dalam beberapa tahun terakhir, Industri Hasil Tembakau (IHT) terus digempur dengan berbagai aturan ekstrem yang mendorong sektor ini gulung tikar.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah, keberadaan industri tembakau menjadi penolong bagi ekonomi masyarakat.
Saat ini, ada sekitar 5.250 orang pekerja yang menggantungkan nasibnya di industri ini.
"Mereka mayoritas adalah para perempuan pelinting di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menjadi tulang punggung keluarga. Di saat yang sama, dengan keahlian yang terbatas, mereka sangat rentan menjadi pengangguran kalau industri tempatnya bekerja goncang," katanya.
Dirinya berharap pemerintah Kota Bantul nantinya akan melanjutkan berbagai program perlindungan yang selama ini telah diberikan kepada petani tembakau dan IHT.