News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Gelar Doa Bersama, Saka Tatal Berdoa Keadilan Ditegakkan, Berharap Terpidana Lainnya Bebas

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Jakarta terkait laporan dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede, Selasa (13/8/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon gelar doa bersama di erumahan Permata Harjamukti Tahap 2, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (12/10/2024).

Doa bersama tersebut digelar di rumah kuasa hukumnya, Titin Prialianti.

Dalam doa bersama tersebut, Saka Tatal berharap peninjauan kembali (PK) yang diajukannya bisa dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam acara yang dihadiri oleh keluarga tujuh terpidana lainnya yang juga menempuh jalur PK ini, mereka berdoa agar keadilan bisa ditegakkan.

Saka Tatal yang sudah menghirup udara bebas juga menyatakan bahwa perjuangan masih belum selesai.

Ia dan tujuh terpidana lainnya masih berharap bisa memenangkan PK.

"Saya berharap semua (tujuh terpidana) bisa bebas dan kembali ke keluarga masing-masing," ujar Saka, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia pun meminta proses hukum berjalan transparan.

"Tunjukkan bukti, jangan hanya sekadar omong," ucapnya.

Dalam acara yang juga dihadiri anak yatim dan masyarakat yang percaya bahwa para terpidana tidak bersalah ini diwarnai hujan air mata saat doa dan harapan dipanjatkan.

Titin mengungkapkan, doa dari anak yatim jadi harapan besar bagi pihaknya.

Baca juga: Walau Sudah Bebas Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Belum Puas, Tunjukkan Bukti

Ia menambahkan, acara doa bersama ini juga akan terus digelar hingga MA keluarkan putusan terkait PK yang diajukan.

Diketahui, Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya mengajukan PK sebagai upaya untuk mencari keadilan.

Kapan Hasil Sidang PK Saka Tatal Diumumkan?

Hasil dari PK yang diajukan oleh Saka Tatal akan keluar dalam waktu tiga sampai enam bulan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini