"Kemudian asas praduga tak bersalah juga harus dipenuhi dalam kasus ini," sambung Artanto.
Diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai saat ibu korban, Nuzmatun Malinah melaporkan adanya dugaan tidak menyenangkan, pemerasan, dan penghinaan yang dialami putrinya saat menempuh PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi, Semarang.
Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (4/9/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tunda Penetapan Tersangka Kasus Dokter Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip, Ini Alasannya
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Kompas.com, Muchamad Dafi Yusuf)