TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi universitas swasta di Jambi berinisial RV (18) menjadi korban rudapaksa pada Jumat (13/10/2024) lalu.
Pelaku rudapaksa merupakan teman korban sesama mahasiswa bernama M Rajendra M Soleh alias Eza (19).
Kasubdit Renakta Polda Jambi, AKBP Kristian, mengatakan korban dirudapaksa usai menjalani masa orientasi organisasi mahasiswa pecinta alam (Mapala).
Korban diantar pulang pelaku dan diajak mampir ke rumah kontrakan di Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota.
"Setelah itu korban langsung menghubungi seniornya, lalu menceritakan saat kejadian yang dialami korban," paparnya, Selasa (15/9/2024), dikutip dari TribunJambi.com.
Pelaku dan korban dibawa ke Polda Jatim untuk proses pemeriksaan.
"Kita telah melakukan upaya paksa dan saat ini masuk ke tahap penyidikan," lanjutnya.
Penyidik menemukan sejumlah video asusila di handphone pelaku..
"Ya, ditemukan beberapa video. Ada empat wanita yang berbeda. Kami masih menelusuri apakah ada unsur pidana dalam video tersebut," tuturnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan petugas meminta korban lain segera melapor.
"Jika ada korban lain yang melihat kasus ini dan ingin melapor, kami akan menampung laporannya di Polda Jambi maupun di polres jajaran," tukasnya.
Baca juga: Kepribadian Pemuda Pelaku Rudapaksa Nenek di Bekasi, Tak Melawan Saat Ditangkap
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pecinta Alam Jambi (FKPAJ), Mahendra Widiawan, menyatakan pelaku bukan anggota Mapala di kampusnya.
Menurutnya, organisasi pecinta alam di tingkat sekolah hingga kampus menjunjung tinggi etika.
"Kami sangat menyesalkan kejadian tragis tersebut dan menyampaikan rasa simpati kepada korban dan keluarganya."