News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Kapolri Periksa Polda Jabar dalam Kasus Vina Cirebon

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon.

Terbaru ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Setelah melakukan pemantauan tersebut, pihak Komnas HAM pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Uli Parulian Sihombing, Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM menuturkan, pihaknya merekomendasikan Kapolri untuk memeriksa jajaran Polda Jabar dan Polres Cirebon.

Hal tersebut dilakukan terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.

Selain itu, Uli juga mendorong Kapolri untuk menjamin hak-hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum.

"Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya," ujar Uli.

Selain itu, Uli juga meminta Kapolri untuk menjamin kepastian hukum atas keluarga Vina dan keluarga Eky.

"Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga saudara Eky dan saudari Vina dalam upaya hukum," sambungnya. 

3 Pelanggaran HAM

Selain itu, pihak Komnas HAM juga menemukan adanya tiga jenis pelanggaran.

"Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999," kata Uli melalui keterangannya, Senin (14/10/2024). 

Baca juga: Video Pihak Terpidana Desak Polri usai Komnas HAM Bongkar 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon

Komnas HAM menemukan pelanggaran setelah melakukan pemantauan dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari saksi, kuasa hukum, ahli, hingga para penyidik.

- Hak atas Bantuan Hukum

Pelanggaran HAM pertama yakni terkait dengan hak atas bantuan hukum.

Dari keterangan para terpidana dan kuasa hukum, pada 2016 lalu para terpidana tidak didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polres Cirebon.

"Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017," jelas Uli. 

- Penganiayaan atau Penyiksaan

Pelanggaran kedua yakni soal penganiayaan atau penyiksaan.

Para terpidana kepada Komnas HAM mengadu bahwa mereka mengalami penyiksaan saat proses penahanan di Polresta Cirebon dan penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon.

Uli menuturkan, hal tersebut terkonfirmasi dari Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017.

Foto-foto penyiksaan para terpidana yang beredar pada awal September 2016 juga sudah terkonfirmasi.

"Dan terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang orisinalitas foto tersebut," tegas Uli. 

- Penangkapan Sewenang-wenang

Terakhir, lanjut Uli, yakni pelanggaran soal penangkapan sewenang-wenang.

Uli menuturkan, saat penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada Agustus 2016, para terdakwa tak mendapatkan surat penangkapan dan juga tak diberitahukan kepada keluarga.

Baca juga: Video Momen Menegangkan Iptu Rudiana Ancam Tembak Terpidana Kasus Vina, Eko Keukeuh Tak Mau Ngaku

Jadi keluarga para terpidana tak mengetahui adanya penangkapan.

"Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut," pungkasnya. 

Susno Duadji soal Kasus Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji mengomentari jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) delapan terpidana kasus Vina Cirebon.

Ia menuturkan, jalannya sidang berlangsung dengan baik.

Diketahui, hasil sidang PK para terpidana dan mantan terpidana kasus Vina Cirebon bakal diputuskan oleh MA.

Susno Duaji juga mengatakan bahwa banyak kebohongan yang terungkap saat proses sidang PK.

"Sekali lagi saya ralat ya, bukan seandainya benar, tapi ini kan terungkap di sidang ya, hampir seratus persen benar ya (kasus direkayasa)," ujar Susno seperti dikutip dari kanal Youtube @susno_duadji.

Banyak fakta yang terungkap di persidangan, bahwa kasus merupakan hasil rekayasa.

Ia menuturkan, banyak kesaksian bohong dalam kasus ini,

Susno Duadji juga menambahkan bahwa kasus ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.

"Kesaksian bohong banyak sekali tapi ini yang jelas, bukan pembunuhan tapi kecelakaan lalu lintas,"

"Karena buktinya makin lama makin habis nyaris tak terdengar," jelasnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Susno menuturkan, ia melihat ada keteledoran dan ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

"Nampak benar entah sengaja atau tidak adanya keteledoran atau ketidakmampuan aparat penegak hukum baik penyidik, baik jaksa penuntutnya, maupun hakim pada tingkat pertama pengadilan negeri tingkat banding, pengadilan tinggi dan tingkat kasasi sangat mengecewakan ya," jelasnya. 

Tak hanya itu, Susno juga menilai bahwa semua aparat penegak hukum yang diduga terlibat memuluskan kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu bisa disanksi.

Termasuk seorang saksi Aep.

Pasalnya, mereka diduga ikut merekayasa kasus Vina jadi kasus pembunuhan.

"Nah ini kita enggak boleh begitu karena setiap kesalahan, harus ada sanksi apalagi menyangkut hak asasi manusia 8 orang dihukum tujuh seumur hidup, satu (terpidana) delapan tahun lebih. Ini masalah tragedi kemanusiaan yang luar biasa," pungkasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang PK Terpidana Kasus Vina Usai, Susno Duadji Beri Kesimpulan Tajam, Nyaris 100 Persen Tak Salah

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Mario Christian Sumampow)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini