TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari kasus penemuan mayat gadis di Kendal, Jawa Tengah.
Korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang.
Diduga, korban dirudapaksa sebelum dibunuh.
Kemudian ada kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD Jabar bernama Supriatna Gumilar.
Supriatna Gumilar kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ia sendiri merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Berikut berita popouler regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:
1. Mayat Gadis Rambut Panjang Ditemukan di Kendal, Korban Santriwati Diduga Dirudapaksa Sebelum Dibunuh
Mayat perempuan berambut panjang ditemukan tergeletak di kebun dekat peternakan ayam, Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (17/10/2024) pagi.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi setengah telanjang dan masih mengenakan jaket hitam dalam keadaan setengah terbuka.
Korban ditemukan tergeletak di bawah pohon yang sudah lama ditebang.
Di samping korban, juga terdapat seperti kandang kambing berukuran sedang.
Terdapat juga celana dalam pink dan celana hitam beserta masker hitam yang ditemukan di samping kepala korban.
Di lokasi juga ditemukan tas warna cream yang berada di samping tubuh korban.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menuturkan, mayat ditemukan sekitar pukul 06:30 WIB.
"Itu tadi pagi, sekarang sudah dibawa ke rumah sakit," katanya di lokasi, Kamis (17/10/2024).
Kapolsek Kaliwungu, AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan korban diperkirakan berusia sekitar 20 tahun.
2. Komnas HAM Minta Kapolri Periksa Polda Jabar dalam Kasus Vina Cirebon
Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon.
Terbaru ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Setelah melakukan pemantauan tersebut, pihak Komnas HAM pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Uli Parulian Sihombing, Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM menuturkan, pihaknya merekomendasikan Kapolri untuk memeriksa jajaran Polda Jabar dan Polres Cirebon.
Hal tersebut dilakukan terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.
Selain itu, Uli juga mendorong Kapolri untuk menjamin hak-hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum.
"Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya," ujar Uli.
Selain itu, Uli juga meminta Kapolri untuk menjamin kepastian hukum atas keluarga Vina dan keluarga Eky.
"Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga saudara Eky dan saudari Vina dalam upaya hukum," sambungnya.
3. Mobil Rombongan Camat Kecelakaan di Tol Pekanbaru, Pengusaha Sawit dan Tokoh Masyarakat Tewas
Kecelakaan maut antara mobil rombongan Camat XIII Koto Kampar Riau dengan truk pengangkut pupuk kandang di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Riau, menewaskan dua orang, Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.
Kasatlantas Polres Kampar, AKP. Vino Lestari menyebutkan, kecelakaan melibatkan truk Mitsubishi Fuso B 9897 PYW dan Mobil Double Cabin Ford Ranger BM 9236 FE itu tepatnya terjadi di Kilometer 57+150 Desa Silam Kecamatan Kuok.
Truk dikemudikan Ahmad Dianto (44) warga Jorong Tanjuong Lado, Ateh Bukik Nagari Pasie Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat bersama Suhelmi (36), warga Jorong Turawan Tigo Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, Sumbar. Keduanya selamat.
Double Cabin yang membawa rombongan camat dikemudikan Hairul Hidayat (33), warga Sei Jernih RT 003 RW 005 Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang membawa tiga penumpang.
Satu di antaranya Camat XIII Koto Kampar, Zukfikar (49) yang berdomisili di Jalan Gaharu Nomor 18 RT 001 RW 009 Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota.
Vino menyebutkan, Hairul mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Bangkinang. Lalu dirujuk ke RS Eka Hospital.
Sementara Zulfikar mengalami luka ringan dan dirawat di RSUD Bangkinang.
4. Warga Bandung Barat Temukan Bayi Dibuang di Dalam Tas, Puskesmas: Usia Baru 2 Hari
Sebuah video penemuan bayi di dalam tas ransel viral di media sosial.
Terlihat dalam video, warga yang menemukan bayi tersebut menangis histeris saat tahu di dalam tas ransel adalah seorang bayi.
Setelah ditelusuri, peristiwa tersebut terjadi di Selacau Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (15/10/2024).
Dalam video yang beredar, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut masih hidup saat ditemukan oleh warga.
Warga yang menemukan juga tak kuat menahan tangisnya saat tahu bayi tersebut masih hidup.
"Warga Selacau Batujajar Kabupaten Bandung Barat digegerkan dengan penemuan bayi di dalam tas pada Selasa (15/10/2024) petang," tulis akun Instagram @sekitarcimahi.
Warga pun langsung mengamankan bayi malang tersebut dengan membawanya ke dalam rumah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengonfirmasi adanya temuan bayi laki-laki.
Kepada TribunJabar.id, ia menuturkan bahwa warga yang pertama kali menemukan adalah bernama Diba Hibarna (25).
Mulanya, Diba mendengar ada motor yang berhenti di depan rumah.
5. Sosok Supriatna Gumilar, Anggota DPRD Jabar Korupsi Sepatu Atlet Disabilitas, Baru Sebulan Dilantik
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan anggota DPRD Jabar, Supriatna Gumilar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Supriatna Gumilar ditetapkan tersangka bersama Anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano dan tersangka lain berinisial CP.
Dikutip dari TribunJabar.com, Kamis (17/10/2024), kasus korupsi bermula saat dirinya mendapatkan hibah dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar sebanyak Rp 67 miliar pada 2021-2023.
Kala itu, Supriatna Gumilar menjabat sebagai Ketua NPCI Jabar.
Uang tersebut seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan para atlet yang akan bertanding di Pekan Paralympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) VI di Papua.
Namun, ditangan Supriatna Gumilar dkk, ia melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Modusnya me-mark up harga sepatu terkait pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih, dan manajer cabang olahraga.
NPCI Jabar berikutnya juga mendapat dana hibah operasional.
Dalam pelaksanaan, sebagian dana tersebut digunakan tidak secara sah oleh Supriatna Gumilar bersama Kevin Fabiano dan CP senilai Rp 1,2 miliar.
Kini, Supriatna Gumilar sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru.
(Tribunnews.com)