TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan baby sitter di Surabaya, Jawa Timur berinisial NR (37) sebagai tersangka setelah mencekoki obat penggemuk ke balita berusia 2 tahun.
Obat tersebut dibeli secara online dan diminumkan ke balita setiap siang selama setahun.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farma, mengatakan dua obat yang diperuntukkan orang dewasa yakni Siproheptadine dan Dexametasone.
"Sekitar September 2023, NR membeli obat gemuk penambah nafsu makan yang dibeli dari dua marketplace melalui ponselnya," paparnya, Selasa (15/10/2024).
NR mencekoki anak majikannya dengan obat penggemuk untuk mempermudah pekerjaannya.
"Obat itu digerus, lalu dicampur dengan air minum korban, lalu diminumkan sehari sekali sebelum tidur siang. Sampai berat badan naik 1-2 kg per bulan," lanjutnya.
Kini, korban dinyatakan overweight setelah memiliki bobot 20 kg.
Diketahui, NR digaji Rp4,2 juta per bulan dan sudah dua tahun bekerja jadi baby sitter.
NR juga diberi tempat tinggal yang layak hingga dibelikan pakaian.
Namun, NR membalas kebaikan majikan dengan memberi obat penggemuk ke balita.
Ibu korban, LK menganggap pertumbuhan anaknya baik-baik saja karena terlihat gemuk dan tidak susah makan.
Baca juga: Baby Sitter Cekoki Obat Steroid pada Anak, IDAI Ingatkan Bahayanya
LK menjelaskan anaknya sempat menjalani terapi karena sulit makan pada tahun 2023 lalu.
Kenaikan berat badan EL dianggap normal dan menunjukkan terapi yang dilakukan berhasil.
"Ternyata berat badan anak saya bertambah karena obat," bebernya, Senin (14/10/2024).