TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA - M (13), seorang siswi SMP di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, Bali akibat disiram air keras.
M adalah korban penyiraman air keras oleh Charles Arif (49) alias Ko Ceng karena faktor asmara.
M diberangkatkan ke Denpasar lewat Bandara Wunopito Lewoleba pada Kamis (17/10/2024) pada Pukul 10.00 WITA dengan pesawat Wings Air rute Lewoleba-Kupang, kemudian lanjut rute Kupang-Denpasar.
Baca juga: Mobil Mandala Shoji Disiram Air Keras oleh OTK, Diduga Buntut Pengusiran dari Hotel di Pontianak
Kerabat keluarga, kenalan, pihak RSUD Lewoleba, pihak Pemda Lembata, dan pemerhati perempuan dan anak di Lembata turut mengantar korban ke Bandara Wunopito Lewoleba.
Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, mengatakan, seluruh biaya pengobatan korban selama di Denpasar diambil alih oleh Pemda Lembata yang diambil dari sumber anggaran biaya tak terduga (BTT)
Meski demikian, berhubung biaya pengobatan yang cukup besar, Paskalis berharap masyarakat dan komunitas juga bergerak memberikan dukungan kepada Meisya.
Untuk penggalangan dana secara terbuka, Pemda Lembata telah membuka rekening donasi Bank NTT 251 014 333 7.
“Kita ambil alih untuk semuanya, jadi kita mengharapkan supaya komponen-komponen lainnya juga bisa membantu. Rekening donasi sudah kita buka, saya minta updatenya selalu diinformasikan ke publik,” kata Paskalis.
Berdasarkan rilis Pemda Lembata, jumlah donasi saat ini telah mencapai Rp 22.187.000 per hari ini Kamis (17/10) Pukul 08.31 WITA.
Tidak hanya itu, penggalangan dana juga dilakukan Komunitas Taman Daun di bawah koordinasi anggota DPRD Lembata John S J Batafor lewat rekening BNI 097 634 563 8 atas nama Taman Daun.
Baca juga: Siswi SMP di Lembata Disiram Air Keras, Pelaku Diringkus saat Jenguk Korban di Rumah Sakit
Jumlah donasi yang diupdate Komunitas Taman Daun per Kamis (17/10) Pukul 09.42 telah mencapai Rp 18.300.000.
Paskalis menjelaskan bahwa seluruh biaya pengobatan korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta, jika sampai pada tindakan donor kornea mata untuk korban.
Paskalis berharap dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Lembata untuk kesembuhan korban M.
M mengalami luka parah di mata, kedua pelipis dan bibir akibat siraman air keras jenis soda api oleh pelaku.
Koceng saat ini sudah diamankan pihak Kepolisian Resor Lembata. Sebelum ditahan, pelaku sempat mengakui semua perbuatannya termasuk modus dan motif.
Baca juga: Dendam Masa Lalu jadi Alasan Pelaku Tawuran Siram Air Keras ke Polisi di Jakarta Barat
Terkait motif, Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare, mengatakan, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga sangat dekat merasa sakit hati dengan korban karena menolak cintanya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Tersangka, dikenakan pasal 355 ayat 1. Dengan hukuman maksimal 12 tahun. BB sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora,” kata Donni.
Pelaku Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Saat melakukan aksi, pelaku mengenakan kerudung warna abu-abu, jaket putih, celana training warna merah, baju kaos lengan panjang warna merah, masker, kacamata bening polos, sarung motif kotak, sepatu, dan helm merah.
"Air keras dibuat dari soda api dicampur air panas di sebuah wadah dari kaleng cat," jelas Donni Sare.
Ko Ceng mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo nomor polisi L 4697 CY.
Setelah melakukan aksinya, CA berupaya menghilangkan barang bukti. Pelaku sempat mengubur pakaian yang dia gunakan saat melakukan aksi.
"Tersangka mengubur pakaiannya itu di daerah Kuari," ujar Donni Sare.
CA juga sempat membuang sisa soda api di kali kering jembatan Lamahora yang berjarak 100 meter dari rumahnya.
Baca juga: Pria di Tangerang Jadi Korban Penyiraman Air Keras oleh Kelompok Orang Tak Dikenal
Selain itu, pelaku sempat menyembunyikan kaca mata bening yang ada di gantungan depan cermin rumahnya.
"Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun barang bukti itu telah diamankan penyidik," kata Donni Sare.
Alat bukti lain yang diamankan penyidik yakni satu unit dump truck jenis Mitshubhisi Fuso dengan nomor polisi EB 8393 F.
"Truk ini yang sering digunakan pelaku untuk membuntuti korban," kata dia.
Ko Ceng ditahan sekitar pukul 11.45 Wita setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata.
Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Lembata.
Dia dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penulis: Ricardus Wawo
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Dirujuk ke RS Sanglah Denpasar