TRIBUNNEWS.COM - Polresta Solo menangkap pria berinisial Y (46) usai merudapaksa keponakannya yang masih di bawah umur.
Korban menjadi korban rudapaksa sejak 2020 hingga 2024 dan kini tengah hamil 4 bulan.
Kasus rudapaksa baru terungkap pada Juli 2024 saat korban berusia 16 tahun.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan Y tinggal di kawasan Pasar Kliwon, Solo bersama istri dan 2 anak.
Y merupakan adik dari ayah korban sehingga keluarga tak curiga Y mengajak korban ke rumah.
“Terhadap saudari B1 kurun waktu 2020-2024 dilakukan di rumah yang dipakai terduga pelaku tinggal."
"Dilakukan sering kali sehingga terungkap bahwa korban B1 hamil,” paparnya, Kamis (17/10/2024).
Y juga melecehkan 3 anak yang berusia 13 hingga 16 tahun.
Saat diperiksa, korban enggan berbicara dan masih trauma.
“Terbukti waktu kami melakukan pemeriksaan korban betul-betul ketakutan atas hal yang telah menimpanya. Nanti kalau melaporkan akan dianiaya dan sebagainya,” tukasnya.
Setelah kasus ini dilaporkan pada September 2024, Y sempat melarikan diri
Baca juga: Kepribadian Pemuda Pelaku Rudapaksa Nenek di Bekasi, Tak Melawan Saat Ditangkap
“Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Unit PPA berusaha mencari informasi dari terduga pelaku. Awalnya menyangkal. Bahkan pelaku meninggalkan rumah selama 2 hari,” ungkapnya.
Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan korban mengalami trauma dan ketakutan saat diperiksa.
“Terbukti waktu kami melakukan pemeriksaan korban betul-betul ketakutan atas hal yang telah menimpanya. Nanti kalau melaporkan akan dianiaya dan sebagainya,” ungkapnya.