News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

9 Anggota Provos Sudah Turun, Polda NTT Batal Tangkap Ipda Rudy Soik di Rumahnya, Ini Alasannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri setelah ungkap kasus mafia BBM.

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) batal menangkap Ipda Rudy Soik di rumah pribadinya pada Senin (21/10/2024).

Padahal hari itu, sembilan anggota Provos Polda NTT mendatangi kediaman Ipda Rudy Soik.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Ipda Rudy Soik memang tidak jadi dibawa anggota Provos Polda NTT karena Rudy Soik bersama kuasa hukumnya akan datang ke Mapolda NTT secara mandiri pada Selasa (22/10/2024). 

Baca juga: 12 Kasus Pelanggaran Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tidak Layak Dipertahankan sebagai Anggota Polri

Dia mengatakan, status Ipda Rudy Soik sampai saat ini masih anggota Polri. Sebab, sejauh ini belum ada surat keputusan menyatakan Ipda Rudy Soik diberhentikan dari keanggotaan polisi. Sehingga, Ipda Rudy Soik harus patuh terhadap aturan kepolisian. 

"Anggota Provos yang turun tadi itu 9 orang sesuai perintah. Dengan membawa surat perintah administrasi yang lengkap ditunjukkan kepada yang bersangkutan dengan cara-cara yang sopan, dan sesuai aturan. Namun yang bersangkutan, menolak," ujarnya. 

"Ada penolakan yang keras. Lalu di situ ada istri, dan keluarganya. Sehingga anggota kita menilai, pertimbangan tertentu karena adanya kontraproduktif dari upaya yang dilakukan anggota kita di lapangan sehingga anggota kita tidak jadi melaksanakan itu," tambah Ariasandy. 

Pertimbangan juga dikuatkan dengan rencana kehadiran Ipda Rudy Soik bersama pengacaranya ke Mapolda NTT.

Hal itu membuat anggota Provos tidak menangkap Rudy Soik. Kepolisian ingin menghindari ada kejadian lain yang merugikan semua pihak. 

"Anggota kita turun sudah sesuai prosedur. Proposional. Sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh atasan ankum, untuk melaksanakan kegiatan ini," ujarnya. 

Dipecat dari polisi

Ipda Rudy Soik resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian setelah melalui proses panjang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin. 

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 

Baca juga: Profil Kapolresta Kupang Kombes Pol Aldinan Manurung, Perintahkan Ipda Rudy Soik Bongkar Mafia BBM

"Serangkaian pelanggaran yang berat dan berulang, menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Ariasandy lewat keterangan resminya, Kamis, 17 Oktober 2024.

Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas. Tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman. Riwayat pelanggaran yang berat dan berulang ini membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini