11. Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis.
12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran berat yang disertai rekomendasi PTDH.
Fakta-Fakta yang Memberatkan dalam Sidang Kode Etik.
Baca juga: Propam Polda NTT Buka Suara soal Pemecatan Ipda Rudy Soik Diduga Karena Ungkap Mafia BBM
Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperburuk posisi Rudy Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak hormat. Beberapa di antaranya:
Pertama, pelanggaran dilakukan dengan Sadar.
Rudy Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.
Kedua, dampak negatif pada citra Polri. Tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baiknya sendiri, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
Ketiga, sikap tidak kooperatif dalam Persidangan.
Selama proses persidangan, Rudi Soik menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.
Keputusan PTDH: Tak Lagi Layak Jadi Anggota Polri
Disampaikan secara resmi oleh Humas Polda NTT, keputusan untuk memberhentikan Ipda Rudi Soik diambil setelah mempertimbangkan seluruh pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap institusi.
Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa Ipda Rudi Soik tidak memenuhi standar etika dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang anggota Polri, sehingga keputusan PTDH dijatuhkan untuk menjaga integritas institusi. (cr19).
Penulis: Irfan Hoi
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Alasan Polda NTT Tidak Menangkap Rudy Soik di Rumahnya
dan
Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Tidak Layak Dipertahankan