TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024)
Ketiganya yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Mereka kini tengah diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Mengutip Surya.co.id, tiga hakim tersebut datang secara bergantian.
Heru Hanindyo adalah yang datang pertama kali, sekira pukul 16.35 WIB.
Ia datang dengan dikawal oleh dua anggota Provost.
Saat ditanya soal diperiksa soal kasus apa, ia mengaku tak mengetahuinya.
"Saya gak tahu," ucapnya singkat sembari berjalan mengikuti arahan dua provost menuju lift.
Tak lama kemudian, Mangapul dan Erintuah Damanik datang menggunakan dua mobil berbeda.
Mereka terlihat bungkam saat bertemu dengan sejumlah awak media.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menuturkan, tiga hakim tersebut diperiksa dalam rangka penyelidikan yang dilakukan Kejagung.
Baca juga: KY Tunggu Pernyataan Resmi Kejaksaan Agung Soal Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Untuk kasusnya sendiri soal dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur.
Seperti diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa yang divonis bebas atas tudingan menganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
"Dari kami (Kejati Jatim) hanya ketempatan melaksanakan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan,"