TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024)
Ketiganya yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Mereka kini tengah diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Mengutip Surya.co.id, tiga hakim tersebut datang secara bergantian.
Heru Hanindyo adalah yang datang pertama kali, sekira pukul 16.35 WIB.
Ia datang dengan dikawal oleh dua anggota Provost.
Saat ditanya soal diperiksa soal kasus apa, ia mengaku tak mengetahuinya.
"Saya gak tahu," ucapnya singkat sembari berjalan mengikuti arahan dua provost menuju lift.
Tak lama kemudian, Mangapul dan Erintuah Damanik datang menggunakan dua mobil berbeda.
Mereka terlihat bungkam saat bertemu dengan sejumlah awak media.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menuturkan, tiga hakim tersebut diperiksa dalam rangka penyelidikan yang dilakukan Kejagung.
Baca juga: KY Tunggu Pernyataan Resmi Kejaksaan Agung Soal Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Untuk kasusnya sendiri soal dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur.
Seperti diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa yang divonis bebas atas tudingan menganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
"Dari kami (Kejati Jatim) hanya ketempatan melaksanakan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan,"
"Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tanur.
Ketiganya disanksi pemecatan yang diputuskan KY, dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Mendengar kabar tersebut, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura pun mengaku bersyukur.
"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Tak hanya di situ, pihaknya juga bakal melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau ke KPK.
"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.
Rekomendasi tersebut bakal jadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tak berjalan dengan baik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Momen 3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terjaring OTT Kejagung Dibawa ke Kejati Jatim
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Jayanti Tri Utami)(TribunJatim.com/Surya.co.id, Tony Hermawan)