Unsur melawan hukum dalam rumusan Pasal 362 KUHP mengandung makna sebagai unsur melawan hukum yang subjektif, yaitu suatu perbuatan dapat disebut melawan hukum apabila perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya, telah terbukti dilakukan berdasarkan dengan kehendak atau niat yang jahat dan orang yang melakukannya sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Viral Maling di Bandung Ketangkap Tidak Dihajar Massa, Malah Disuruh Bersih-Bersih, https://bengkulu.tribunnews.com/2024/10/22/viral-maling-di-bandung-ketangkap-tidak-dihajar-massa-malah-disuruh-bersih-bersih?page=all