TRIBUNNEWS.COM - Supriyani, guru honorer di SDN Baito, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangguhkan penahanannya dan dapat keluar lapas, Selasa (22/10/2024).
Kebebasan guru Supriyani berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Andoolo.
Ia ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak Rabu (16/10/2024) usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan siswa.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran ayah korban merupakan anggota Polsek Baito.
Meski Supriyani membantah melakukan penganiayaan, namun dirinya tetap ditahan.
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy, mengatakan Supriyani keluar lapas dijemput suami, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra.
“Tadi Supriyani dijemput sekitar pukul 13.00 Wita, karena berkas-berkasnya baru selesai,” ucapnya, Selasa, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Desy menambahkan kelanjutan kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari karena masih ada kemungkinan kasus diselesaikan secara damai.
Sejumlah pertimbangan penangguhan penahanan Supriyani yakni masih memiliki anak balita serta masih bertugas sebagai guru.
Dalam surat yang dikeluargakan PN Andoolo, Supriyani harus memenuhi tiga syarat selama masa penangguhan.
Supriyani tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sanggup hadir pada setiap persidangan.
Hingga kini, Supriyani masih membantah menganiaya siswanya.
Baca juga: Kronologi Supriyani Ditahan karena Tuduhan Penganiayaan Terhadap Anak Polisi
Mediasi Gagal
Aipda WH, Kanit Intelkam Polsek Baito, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan guru Supriyani atas kasus penganiayaan.
Anak Aipda WH yang berinisial M diduga dianiaya Supriyani saat berada di sekolah pada Rabu (24/4/2024) silam.
Pihak korban berupaya menyelesaikan kasus ini dengan mediasi namun gagal, sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, menjelaskan Aipda WH dan istri, N membuat laporan kasus penganiayaan usai mendapat kabar anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.
Penyidik kemudian memanggil guru Supriyani untuk memberikan keterangan, namun terlapor tak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Guru Honorer SD di Sultra Menangis Ditelpon Penyidik Berkali-kali Agar Ngaku Pukul Anak Polisi
“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya.”
“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” bebernya, Senin (21/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ipda Muhammad Idris menjelaskan, Aipda WH akan mencabut laporan jika guru Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
“Setelah itu saya panggil ibu guru ke kantor dan ketika tiba di kantor langsung ibu guru mengatakan kapan saya pukul kamu sambil menunjuk dan pelototi korban.”
“Dan terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silakan buktikan,” sambungnya.
Orang tua korban memiliki bukti berupa keterangan 2 siswa SD yang melihat korban dipukul.
“Kedua saksi merupakan teman korban dan melihat langsung kejadian tersebut,” tukasnya.
Baca juga: Viral Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Polisi di Konsel, Ngaku Diminta Uang Damai Rp 50 Juta
Menurutnya, orang tua korban semakin marah melihat guru Supriyani tak ikhlas meminta maaf.
“Sebenarnya orang tua sudah luluh hatinya untuk berdamai.”
“Namun setelah mendengar info bahwa terduga pelaku minta maaf tidak ikhlas sehingga orangtua korban meminta agar kasusnya dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, membenarkan pelapor merupakan istri anggota polisi.
Sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra tertanggal 26 April 2024.
"Benar, orang tua korban merupakan seorang anggota kepolisian di Polsek Baito, iya Kanit Intel," tukasnya.
Baca juga: PGRI Minta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Beri Perlindungan ke Hukum ke Guru
Kasus ini kembali viral setelah Supriyani ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel).
Menurut AKBP Febry Sam, mediasi tak menemukan titik terang sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/10/2024).
"Empat kali dilakukan mediasi antara orangtua korban dan pelaku, tetapi pelaku tidak mengakuinya."
"Sehingga orang tua korban melanjutkan laporannya," terangnya.
Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolres Konawe Selatan Sebut 4 Kali Mediasi Kasus Guru SD Aniaya Murid Anak Polisi di Baito Konsel
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)