TRIBUNNEWS.COM - Guru bernama Supriyani tak bisa menahan tangisnya saat keluar dari Lapas Perempuan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (22/10/2024).
Guru honorer di SDN Baito Konawe Selatan, Sultra, itu ditahan sejak Rabu (16/10/2024) atas kasus penganiayaan siswa.
Ia dituding memukul siswa berinisial M menggunakan sapu di dalam kelas.
Ayah M adalah Kanit Intelkam Polsek Baito berpangkat Aipda.
Seusai keluar dari lapas, Supriyani dibawa ke Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra.
Supriyani membantah memukul siswanya menggunakan sapu pada Rabu (24/4/2024) silam.
Setelah dilaporkan, Supriyani ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito dan dipaksa untuk mengakui telah memukul siswa.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah."
"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," bebernya.
Selama 16 tahun menjadi guru honorer, baru kali ini Supriyani berurusan dengan hukum.
Ia mengaku heran dituduh memukul korban padahal tak mengajar di kelasnya.
Baca juga: PGRI Minta Guru Supriyani Tersangka Penganiayaan Anak Polisi Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," katanya.
Pihak korban menawarkan jalur damai dengan syarat membayar uang Rp50 juta.
Nominal tersebut diucapkan kepala desa saat proses mediasi.