"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orang tua, murid tapi orang tuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," katanya.
Penahanan Ditangguhkan
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy, mengatakan Supriyani keluar lapas dijemput suami, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra.
“Tadi Supriyani dijemput sekitar pukul 13.00 Wita, karena berkas-berkasnya baru selesai,” ucapnya, Selasa, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Usai Keluar dari Tahanan, Guru Honorer SD Tersangka Penganiayaan di Sultra Didatangi Orangtua Murid
Desy menambahkan kelanjutan kasus ini akan dilimpahkan kepada Kejari karena masih ada kemungkinan kasus diselesaikan secara damai.
Sejumlah pertimbangan penangguhan penahanan Supriyani ialah masih memiliki anak balita serta masih bertugas sebagai guru.
Dalam surat yang dikeluargakan PN Andoolo, Supriyani harus memenuhi tiga syarat selama masa penangguhan.
Supriyani tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sanggup hadir pada setiap persidangan.
Mediasi Gagal
Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, menjelaskan Aipda WH dan istri, N, membuat laporan kasus penganiayaan setelah mendapat kabar anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.
Penyidik kemudian memanggil guru Supriyani untuk memberikan keterangan, tetapi terlapor tak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Sosok Aipda Wibowo Hasyim, Laporkan Guru Diduga Aniaya Anaknya, Bantah Minta Uang Damai Rp50 Juta
“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya.”
“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” bebernya, Senin (21/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ipda Muhammad Idris menjelaskan Aipda WH akan mencabut laporan jika guru Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
“Setelah itu saya panggil ibu guru ke kantor dan ketika tiba di kantor langsung ibu guru mengatakan kapan saya pukul kamu sambil menunjuk dan pelototi korban.”
“Dan terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silakan buktikan,” sambungnya.