TRIBUNNEWS.COM - Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi.
Supriyani sempat ditahan atas kasus itu, namun Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, telah menangguhkan penahanannya, Selasa (22/10/2024).
Ia tak kuasa menahan tangis begitu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kendari, Selasa.
Isak tangis Supriyani pun tak terbendung saat menceritakan dirinya dipaksa mengaku memukuli anak polisi oleh penyidik.
Hal itu disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indoensia (HAM) Sulawesi Tenggara, Selasa.
Melansir TribunnewsSultra.com, Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Reskrim Polsek Baito untuk mengakui perbuatannya.
Upaya itu dilakukan agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," katanya.
Padahal, ia sudah mengakui tak pernah memukuli murid yang merupakan anak polisi itu.
"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Sam mengatakan, upaya mediasi kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah dilakukan.
Baca juga: Usai Keluar dari Tahanan, Guru Honorer SD Tersangka Penganiayaan di Sultra Didatangi Orangtua Murid
Febri menuturkan, terhitung sudah empat kali dilakukan mediasi sebelum penetapan tersangka terhadap Supriyani.
"Empat kali dilakukan mediasi antara orang tua korban dan pelaku."
"Tetapi pelaku tidak mengakuinya, sehingga orang tua korban melanjutkan laporannya," ungkap Febry.