TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter dan seorang satpam di RSUD Haji Abdul Majid Batoe (Hamba), Kabupaten Batanghari, Jambi, digerebek di sebuah kamar kos di Batanghari pada Rabu dini hari, (16/10/2024).
Pasangan tidak sah itu kemudian dikenai sanksi adat dan dipecat.
Ibnu selaku Direktur RSUD Haji Abdul Majid Batoe mengonfirmasi peristiwa itu.
"Kami manajemen rumah sakit Hamba menyayangkan. Tetapi kejadian ini di luar jam kerja dan kami tidak bisa mengawasi 24 jam seluruh pegawai yang ada," ujar Ibnu, Rabu, (23/10/2024), dikutip dari Tribun Jambi.
Menurut Ibnu, manajemen RS langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Batanghari setelah mengetahui peristiwa itu.
Manajemen RS kemudian memutuskan untuk memberhentikan keduanya yang berstatus sebagai pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga kontrak.
"Kami tindak lanjuti, sudah ada surat nonaktif sementara setelah laporan kejadian. Kemudian di tanggal 21 Oktober kami mengeluarkan surat pemberhentian," ujarnya.
Keduanya adalah dokter wanita berinisial DA (28 tahun) dan satpam berinisial NT (41 tahun) petugas di rumah sakit.
Ibnu meminta seluruh karyawan rumah sakit agar menjaga nama baik instansi.
Kronologi penggerebekan
Dokter wanita tersebut menghuni kamar kos di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, yang berada tak jauh dari rumah sakit.
Baca juga: Detik-detik Anggota Mapala Wanita di Jambi Dirudapaksa Teman, Polisi Temukan Video Asusila
Dia dilaporkan sudah lama disorot oleh warga lantaran sering menerima tamu laki-laki di kosnya.
Keduanya digerebek saat berduaan di kamar kos pada hari Rabu dini hari, (16/10/2024).
Awalnya penggerebekan akan dilakukan oleh warga. Akan tetapi, seorang warga kemudian personel Satpol PP yang datang supaya tidak muncul keributan.
Satpol PP kemudian mengamankan keduanya. Kepala Bidang Ops dan Trantibum Satpol PP Batanghari, Supriady Harahap, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar 01.43 WIB.