TRIBUNNEWS.COM - Polda Jateng menarik proses penyelidikan kasus rudapaksa kakak beradik di Purworejo berinisial DSA (15) dan KSH (17).
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024, namun hingga saat ini belum ada perkembangan.
Kedua korban mendatangi pengacara kondang, Hotman Paris di Kopi Gemoy, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (19/10/2024).
Mereka meminta keadilan karena polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
DSA dan KSH mengaku dirudapaksa 13 pria tetangga mereka sejak tahun 2023.
Bahkan, DSA sampai hamil dan telah melahirkan seorang bayi.
DSA dipaksa menikah siri dengan salah satu korban dan kasus ini diselesaikan secara mediasi.
DSA mengiyakan permintaan tersebut sehingga pernikahan siri digelar.
Diketahui, ayah DSA dan KSA telah meninggal, sedangkan ibu memiliki keterbelakangan mental.
Permintaan nikah siri terpaksa dipenuhi karena mereka diancam akan dikeluarkan dari desa.
Oknum perangkat desa diduga menggelapkan uang damai yang diberikan pelaku.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus Kakak Beradik Korban Rudapaksa 13 Pria di Purworejo: Ini Skandal Nasional
Uang sebesar Rp5 juta seharusnya diberikan ke korban, namun digelapkan oknum perangkat desa.
Hotman Paris menyatakan oknum perangkat desa melakukan penyalahgunaan kekuasan.
"Ada oknum dari aparat desa berusaha minta cabut laporan, (sebelumnya pelaku) ngasih duit Rp 5 juta. Uangnya malah diambil aparat desa," ucapnya, Sabtu (19/10/2024), dikutipd dari TribunJakarta.com.