TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi berinisial JA ditemukan tewas di kamar kosnya di Jember, Jawa Timur, Jumat (18/10/2024) lalu.
Korban yang sedang hamil 7 bulan tewas bersama janin bayinya usai menenggak obat aborsi.
Obat tersebut dibelikan suami sirinya bernama Firman Ilah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tersangka sudah tiga kali memaksa korban mengonsumsi obat aborsi.
"Ini bukan peristiwa yang pertama kalinya dilakukan pelaku. Jadi pada April dan November 2023, korban juga pernah mengonsumsi obat yang sama jenis invitex untuk menggugurkan kandungan," tuturnya, Rabu (23/10/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Motif Firman memberikan obat aborsi lantaran kehamilan korban tidak diinginkan tersangka.
"Tersangka umur 25 tahun, merupakan warga Kabupaten Situbondo," jelasnya.
Obat aborsi yang dibeli secara online dimasukkan ke tas dan dititipkan ke orang tuanya pada Senin (14/10/2024).
"Agar obat tersebut diberikan kepada korban. Kemudian tersangka mengabari korban lewat Whatsapp bahwa obat (penggugur kandungan) telah tersangka masukkan ke dalam tas hitam yang telah tersangka titipkan ke orang tuanya," terangnya.
Tersangka yang berada di Situbondo memaksa korban meminum obat aborsi dan terus menerornya lewat WhatsApp.
"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan tersebut pada 18 Oktober 2024. Setelah korban meminum obat tersebut langsung memberikan efek samping terhadap korban dan langsung mengeluarkan janin bayi hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," bebernya.
Baca juga: Penemuan Bayi Berparas Cantik Gegerkan Subang, Ditemukan dalam Tasnya Bermerek dan Pakaian Mewah
Firman baru mengetahui kematian JA saat diberitahu kakak korban melalui sambungan telepon.
"Ketika korban meninggal dunia, tersangka masih berada di Situbondo. Sementara korban meninggal dunia bersama janin bayinya di dalam kamar kosnya," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sprei, baju korban yang terdapat darah serta obat aborsi.
"Satu buah paket dengan nomor resi lengkap. Satu buah tas jinjing warna hitam dan satu unit iPhone tipe 11 Promax dan handphone Samsung tipe Galaxy A15," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 348 ayat (1), ayat (2) Kitab Udang Undang Hukum Pidan (KUHP) tentang tindak pidana aborsi.
"Dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Pelaku Sudah 3 Kali Minta Istri Siri Aborsi di Jember hingga Tewas di Kamar Kos, Polisi: Malu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Imam Nawawi)