TRIBUNNEWS.COM - Kasus Gregorius Ronald Tannur (31) aniaya pacar, Dini Sera Afrianti (28) hingga tewas, kembali mencuri perhatian publik.
Ronald Tannur sebelumnya sudah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dan memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur itu.
Belakangan terungkap, vonis bebas diwarnai skandal dugaan suap 3 hakim PN Surabaya.
Berikut perjalanan kasus Ronald Tannur yang dirangkum Tribunnews.com, Kamis (24/10/2024):
Aniaya pacar secara sadis
Kejadian penganiayaan itu bermula ketika Ronald Tannur dan pacarnya makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kemudian, keduanya dihubungi oleh seorang teman untuk pergi ke tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya.
Ronald Tannur dan Dini tiba di lokasi sekira pukul 21.00 WIB.
Keduanya terlibat cekcok pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.
Ronald Tannur yang naik pitam kemudian menganiaya Dini secara sadis.
Ia menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk.
Lalu Ronald Tannur memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras.
Baca juga: Tersebar, Uang Disita dari Penangkapan 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Tembus Rp20 Miliar
Tidak sampai di situ, Ronald Tannur masih menganiaya Dini dengan melindas sebagian tubuhnya menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.
Menyadari Dini lemas tak berdaya, Ronald Tannur membawanya ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar menggunakan kursi roda.
Ronald Tannur kemudian memberikan napas buatan, namun saat itu Dini tidak bergerak.
Akhirnya, Ronald Tannur membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya.
Namun, kekasih Ronald Tannur itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.
Dini sudah meninggal sejak 30 hingga 45 menit sebelum sampai di RS.
Ditetapkan tersangka
Polrestabes Surabaya yang menerima laporan tewasnya Dini melakukan pedalaman.
Polisi mengumumkan status tersangka terhadap Ronald Tannur dalam rilis kasus pada Jumat (5/10/2023).
Lima hari kemudian atau Selasa (10/10/2023), polisi menggelar rekonstruksi.
Sebanyak 41 adegan diperagakan oleh Ronald Tannur.
Pada akhirnya, berkas perkara penganiayaan dinyatakan P21 pada Februari 2024.
Jarak penetapan tersangka hingga berkas lengkap kurang lebih 2 bulan lamanya.
Baca juga: Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ronald Tannur Naik ke Penyidikan
Sidang pertama
Ronald Tannur menjalani sidang perdana pada Selasa (19/3/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring atau online.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni M. Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan membacakan surat dakwaan secara bergiliran.
Ronald Tannur didakwa melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.
Sidang vonis bebas
Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis hakim dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (24/7/2024).
Sidang yang dipimpin Erintuah Damanik menilai Ronald Tannur tidak bersalah.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim.
Menurut hakim, Ronald Tannurmasih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim.
Usai divonis bebas, Ronald Tannur dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Rabu (24/7/2024) malam.
Baca juga: Selain 3 Hakim, Kejagung Juga Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap
3 Hakim Ditangkap
Kasus Ronald Tannur memasuki babak baru setelah 3 hakim PN Surabaya yang memvonisnya bebas ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024).
Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Belakangan terungkap, penangkapan dilakukan karena ketiga hakim ini diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat.
Diketahui, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini mencapai Rp20.095.397.000
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.
Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," ucap Qohar.
Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas," jelasnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga hakim ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Kejati Jatim sedangkan LR ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.
Keempatnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
MA batalkan vonis bebas Ronald Tannur
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun kepada Gregorius Ronald Tannur, pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sefra Afriyanti.
Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.
(Tribunnews.com/Endra/Mario Christian Sumampow/Muhammad Zulfikar)