"Saya ketuk pintunya, korban tanya siapa? Saya diam. Habis itu lampu kamar dimatikan korban, pintu dibuka," paparnya.
Di sana korban ditikam menggunakan pisau dan tersungkur di lantai kamar.
"Saya sudah niat bunuh korban dari rumah, sudah bawa pisau (belati) karena sakit hati," ucapnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengatakan aksi pembunuhan terekam kamera CCTV dan pelaku hanya memerlukan waktu 6 menit.
"Tersangka dijerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ini yang Dilakukan Adhi Nugroho Pembunuh Gadis Call Center Semarang Selama Pelariannya di Jakarta
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)