Majelis Hakim mengiyakan permintaan tersebut dan memutuskan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Senin (28/10/2024) mendatang,
Sementara itu, PGRI Konawe Selatan meminta Guru Supriyani segera dibebaskan karena tak melakukan pemukulan ke siswa.
Mereka menggelar aksi solidaritas di luar gedung PN Andoolo.
Dengan adanya aksi solidaritas ini, mereka berharap tak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap guru.
Baca juga: Ini Penampakan Guru Supriyani Usai Jalani Sidang Perdana: Berkemeja Putih, Matanya Terlihat Sembab
Personel Polsek Baito Dipanggil Propam
Dalam proses penyelidikan, Supriyani menyatakan dipaksa untuk mengaku telah memukul siswa menggunakan sapu.
Proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Baito dianggap janggal sehingga Polda Sultra turun tangan.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, mengatakan sejumlah personel Polsek Baito telah dimintai keterangan.
Selain itu, sejumlah saksi juga dipanggil untuk proses penyelidikan.
"Sudah (ada pemeriksaan), semuanya diperiksa masyarakat juga anggota (Polsek Baito)," paparnya, Rabu (23/10/2024).
Menurutnya, Propam Polda Sultra akan mendalami cara personel Polsek Baito menetapkan tersangka.
Keterangan dari personel Polsek Baito akan disesuaikan dengan SOP penyelidikan yang berlaku.
Baca juga: Penetapan Tersangka Guru Supriyani Dianggap Janggal, Personel Polsek Baito Dipanggil Propam
Ia belum dapat mengungkapkan jumlah personel Polsek Baito yang diperiksa.
Kasubdit 4 Renakta Reskrimmum Polda Sultra, Kompol Asrianto Indra Asrianto, menyatakan tim khusus dibentuk unuk proses audit terhadap para personel Polsek Baito.
"Polda Sultra telah membentuk tim terdiri dari Propam, dan Ditreskrimum sejak kemarin telah melakukan asistensi dan supervisi ke Polres Konsel terkait dengan kejadian yang tengah viral ini," bebernya.