Kemudian, Jumat (26/4/2024), keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito.
Kasus ini menjadi viral setelah Supriyani ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Menurut Febry, mediasi tak menemui titik terang, sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/10/2024).
Ia sempat mendekam di penjara selama satu minggu, tapi penahanan Supriyani akhirnya ditangguhkan, Selasa (22/10/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Isak Tangis Guru Supriyani Cerita Dipaksa Ngaku Pukul Anak Polisi di Konawe Selatan Demi Bisa Damai
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)