TRIBUNNEWS.COM - Begini penampakan rumah Supriyani, guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dituding menganiaya anak polisi.
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Kamis (24/10/2024), tampak rumah Supriyani dalam keadaan kosong, tak ada yang menempati.
Terlihat rumah Supriyani dibangun semi permanen dengan lantai semen atau beton.
Sementara dinding dari material batako dengan tiang penyangga teras rumah dari kayu.
Terlihat di samping kanan dan kiri rumah tanaman tumbuh rimbun.
Saat ini, rumah itu jarang ditinggali, setelah Supriyani tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
Sebelum tersandung kasus, selain mengajar, Supriyani juga berkebun.
Ia juga bekerja di sawah membantu suaminya yang juga hanya bekerja serabutan.
"Suaminya kadang di kebun, kadang kerja bengkel, kadang juga ikut kerja bangunan," kata tetangga Supriyani, Suyatni (57).
Guru honorer itu, kata Suyatni, jarang berbaur dengan masyarakat karena waktunya dihabiskan untuk bekerja.
"Dia hanya mengajar, setelah itu pulang langsung ke kebun," jelasnya.
Baca juga: Perjuangan Guru Supriyani: Antara Mengajar dan Berkebun di Tengah Masalah Hukum
Selama bertetangga dengan Supriyani, Suyatni tak pernah melihat guru honorer itu berlaku kasar terhadap anaknya.
"Tidak pernah (memukul), itu anak-anaknya kalau main hujan dia hanya tegur," terangnya.
Diketahui, Supriyani sudah 16 tahun menjadi guru honorer.
Setiap bulannya, Supriyani hanya menerima gaji Rp300 ribu.
Bantah Aniaya Anak Polisi
Supriyani dituduh menganiaya siswa kelas 1 Sekolah Dasar (SD), hingga mengakibatkan luka di paha pada 24 April 2024 lalu.
Ia sempat mendekam di penjara selama satu minggu, tapi penahanan Supriyani akhirnya ditangguhkan, Selasa (22/10/2024).
Kini, ia meminta keadilan karena merasa tidak melakukan penganiayaan kepada muridnya seperti yang dituduhkan.
Ada dua alibi yang menguatkan Supriyani tak melakukan penganiayaan kepada siswanya.
Pertama keterangan dari wali kelas korban, Lilis yang menegaskan tak melihat Supriyani melakukan pemukulan kepada anak polisi itu.
Lilis menyebut, saat kejadian ia berada di Kelas 1A, yang disebut menjadi lokasi kejadian penganiayaan, dari pukul 07.00 hingga 10.00 WITA.
Demikian disampaikan pengacara Supriyani, Andre Darmawan berdasarkan keterangan Lilis.
"Dirinya (Lilis) berada di kelas itu dimana anak itu berada, yang diduga menjadi korban."
"Tapi tidak ada sama sekali Ibu Supriyani di sana dan tanda-tanda melakukan kekerasan," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Tetangga Bongkar Keseharian Supriyani, Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu dan Dituduh Pukul Anak Polisi
Lilis juga mengungkapkan, ia tak meninggalkan kelas dari pukul 07.00-10.00 WIB.
"Kemudian kalau jam 10 yang dituduhkan, menurut Bu Lilis, itu kan anak kelas 1 SD, sesuai jadwal jam 10 itu sudah tidak ada anak-anak, karena sudah pulang."
"Makanya kalau dituduh menganiaya anak tersebut anak yang mana, karena menurut Ibu Lilis, anak-anak itu sudah pulang semua dan Ibu Lilis pastikan itu" bebernya.
Sementara itu, Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan itu mengajar di kelas 1B.
Alibi kedua, Lilis sempat dihubungi oleh ibu korban, Nurfitriana terkait luka yang dialami korban.
Kepada sang ibu, korban awalnya mengaku luka di pahanya akibat jatuh di sawah.
"Ibu Lilis sempat ditelepon oleh ibu korban, ibu korban menyampaikan awalnya anak ini dimandikan."
"Kemudian dilihatlah luka-luka itu, ditanya ibu korban, awalnya anak ini menjawab jatuh di sawah," ungkap Andre.
Namun saat didesak ayahnya, Aipda Wibowo Hasyim, anak tersebut mengubah pengakuan dan menyatakan, ia dianiaya oleh Supriyani.
"Kemudian bapaknya tidak percaya dan mendesak anak ini, akhirnya dia membuat pengakuan yang berbeda, dia dianiaya oleh Ibu Supriyani," terang dia.
Upaya mediasi pun telah dilakukan beberapa kali, tapi gagal karena Supriyani membantah telah menganiaya korban yang merupakan anak polisi.
Hingga akhirnya berujung pada laporan polisi dan Supriyadi ditahan.
Di sisi lain, Andre mengungkapkan, kesaksian Lilis itu tidak dipertimbangkan oleh pihak kepolisian.
"Justru yang dipertimbangkan keterangan-keterangan anak yang menurut kami itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi, karena tidak memenuhi syarat," tukasnya.
Baca juga: Sidang Perdana Guru Supriyani: Tanggapan Terdakwa atas Tuduhan Penganiayaan Anak Polisi
Kronologi Kejadian
Adapun kronologi dugaan penganiayaan bermula saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024).
Ia lantas menanyakan kepada anaknya tentang luka tersebut.
Kepada ibunya, korban mengatakan, luka itu akibat jatuh di sawah bersama sang ayah.
Ibu korban lantas mengonfirmasi kepada suaminya terkait luka yang dialami korban.
Namun, anggota polisi itu justru kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka itu.
Kepada ayahnya, korban mengatakan, luka tersebut akibat dipukul oleh gurunya bernama Supriyani, Rabu (24/4/2024).
"Saat korban bermain datang pelaku menegur korban hingga melakukan penganiayaan," ujar Febry.
Selanjutnya, ayah korban mengonfirmasi kepada saksi yang disebut korban melihat kejadian dugaan penganiayaan itu.
Saksi berinisial I dan A itu mengaku melihat korban dipukul oleh Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas.
Orang tua korban, sempat mengupayakan mediasi, namun gagal karena Supriyani bersikukuh tak melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kemudian, Jumat (26/4/2024), keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito.
Kasus ini menjadi viral setelah Supriyani ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Menurut Febry, mediasi tak menemui titik terang, sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/10/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Potret Rumah Guru Supriyani di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Tak Ditinggali Usai Kasus Viral
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Samsul/Laode Ari)