Kombes Artanto pun berujar, setelah pemeriksaan, nantinya akan berlanjut ke sidang disiplin.
"Yang jelas hukumannya tidak sampai dipecat (PTDH), tapi bisa penempatan khusus (patsus), tidak dinaikkan pangkatnya beberapa waktu tertentu dan teguran," jelasnya.
Ia juga meminta kepada petugas jaga tahanan di semua polres di Jawa Tengah untuk mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan Prosedur Tetap (Protap).
"Kami pasti akan melakukan evaluasi terhadap rutan di Polres Tegal dan rutan-rutan di jajaran Polres lainnya," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, 6 Tahanan Polres Tegal Kabur, Diam-diam Menggali Lantai Gunakan Kayu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Desta Laila Kartika/Iwan Arifianto)