News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Wakajati Sultra Pastikan Keadilan dalam Kasus Guru Supriyani

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anang Supriatna, mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan internal terhadap jaksa yang menangani kasus guru honorer Supriyani, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Anang menyatakan bahwa saat ini, Kejati Sultra tengah memfokuskan perhatian pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk memastikan persidangan Supriyani berjalan dengan adil.

Kasus ini telah memasuki tahap pengadilan, dan Anang menekankan pentingnya pengawasan agar proses persidangan berlangsung dengan baik.

Ia juga menyatakan bahwa seharusnya kasus ini bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sejak awal.

"Seharusnya bisa diselesaikan secara restorative justice," tambahnya.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Kejati Sultra telah menurunkan tim untuk mengawasi penanganan kasus Supriyani di Kejari Konawe Selatan.

Anang berkomitmen untuk memastikan Supriyani mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Setelah persidangan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konawe Selatan.

"Apabila ada kesalahan SOP, pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," jelas Anang.

Sidang Perdana

Baca juga: Rekam Jejak Kombes Moch Sholeh, Turun Tangan di Kasus Guru Supriyani, Periksa Penyidik Polsek Baito

Sidang perdana kasus Supriyani telah berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Para jaksa penuntut umum (JPU) masih meyakini bahwa Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

Dengan langkah-langkah ini, Kejati Sultra berupaya memastikan bahwa kasus guru Supriyani ditangani secara transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Wakajati Sultra Awasi Kejari Konawe Selatan Tangani Kasus Guru Supriyani, Turunkan Tim Internal

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini