News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Fakta Sidang Kedua Guru Supriyani, Kuasa Hukum Minta Dilanjut ke Pokok Perkara, Sebut ada Rekayasa

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus penganiayaan siswa SD dengan terdakwa guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN), Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024).

Supriyani mengaku lebih tenang daripada sidang perdana yang digelar pada Kamis (24/10/2024) lalu.

Ia berharap proses sidang segera selesai dan kebenaran kasus ini dapat terungkap.

“Tidak ada (persiapan) hanya berdoa saja. Mudah-mudahan sidang ini menjadi yang terakhir, dan bisa selesai hingga bisa mengajar kembali di sekolah,” ucap Supriyani.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan agenda pada sidang kedua yakni pembacaan eksepsi.

Menurutnya, kasus penganiayaan siswa SD direkayasa oleh pelapor yakni orang tua korban yang juga anggota polisi.

"Kemudian ada paksaaan kepada ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan. Ada permintaan Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," ungkapnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Selain itu, penetapan tersangka hanya berdasarkan kesaksian tiga siswa.

"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."

"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk. Tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," tukasnya.

Ia menerangkan guru bernama Lilis menjadi saksi kunci dalam kasus ini lantaran sebagai pengajar di kelas korban.

Baca juga: Detik-detik Mobil Dinas Camat Baito Sultra Ditembak OTK, Mobil Sering Ditumpangi Guru Supriyani

Namun, Lilis menyatakan tak ada kasus pemukulan siswa.

"Ibu lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (penganiayaan)" tegasnya.

Luka korban juga tidak sesuai dengan laporan yang tertulis dipukul satu kali menggunakan ganggang sapu.

"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada disitu kaya melepuh dan luka paha dalam," terangnya.

Andri Darmawan meminta majelis hakim melanjutkan proses sidang hingga pokok perkara.

"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," tegasnya.

Jika Supriyani dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan, pihaknya meminta pelapor untuk diperiksa.

Baca juga: Mobil Dinas Camat Baito Diduga Diteror Usai Sidang Guru Supriyani di Sultra, Kaca Samping Pecah

"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, supaya oknum-oknum tersebut yang telah membuat supriayani tersangka, membuat Supriyani ditahan. Itu harus dipertanggung jawabkan."

"Secara administratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ujang Sutrisna yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan sikap terdakwa yang ingin kasus ini dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Dengan permintaan tersebut, kemungkinan sidang berjalan panjang dan tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang cepat dan berbiaya ringan.

"Kesimpulannya penasehat hukum kan dilanjut ke pokok perkara yah, kenapa nggak kemarin begitu aja," ujarnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul JPU Sesalkan Penasehat Hukum Supriyani Minta Kasus Guru Honorer Konawe Selatan Tetap Dilanjutkan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini