News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Reza Indragiri Risau dengan Kasus Guru Supriyani: Kriminalisasi yang Overdosis

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menilai, kasus guru Supriyani telah dikriminalisasi secara berlebihan.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengaku risau dengan kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Guru honorer itu dipidana karena dituding telah menganiaya murid kelas 1 Sekolah Dasar (SD), yang seorang anak polisi.

Reza menilai, kasus guru Supriyani telah dikriminalisasi secara berlebihan.

"Saya harus akui, saya dirisaukan oleh kesan kasus ini sudah menjadi semacam hyper criminalization, kriminalisasi yang overdosis," kata Reza, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Senin (28/10/2024).

Ia menganggap, penahanan yang dilakukan terhadap Supriyani merupakan bentuk perlakuan yang melebihi takaran dan tidak sepatutnya dikenakan terhadap guru honorer itu.

"Ternyata apa yang saya anggap sebagai hyper criminalization antara lain terbukti."

"Terwujud dalam penanganan tersebut ternyata segedang sepenarian dengan penetapan hakim kemarin," ungkapnya.

Maksud dari penetapan hakim itu yakni terkait dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Supriyani.

Hal ini menunjukkan, kata Reza, penahanan sesungguhnya tidak perlu dilakukan terhadap Supriyani.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan, hyper criminalitation ini berangkat dari kecenderungan otoritas penegakan hukum yang melihat berbagai macam situasi dari kacamata pidana.

"Jadi mudah sekali untuk mengatakan, 'oh ini pelanggaran hukum, 'oh ini kejahatan', 'oh ini pelaku kejahatan' dan seterusnya," terang Reza.

Baca juga: Dukung Guru Supriyani, PGRI Tuntut 4 Hal: Kami Minta Siapapun yang Bermain Api Dihukum

"Terlalu mudah menggunakan kacamata pidana," imbuhnya.

Padahal, menurut dia, untuk kasus-kasus yang efek pidananya relatif minor, tidak perlu menempuh langkah litigasi.

Litigasi adalah proses penyelesaian perkara melalui pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini