Andri juga menyebut dalam kasus ini, penyidik hanya mengacu pada tiga keterangan anak.
"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."
"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," tandasnya.
Andri juga mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa.
Termasuk saksi guru bernama Lilis.
"Ibu Lilis ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (penganiayaan)," terangnya.
Andri juga menyoroti luka yang dialami korban dari pukulan dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.
"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada di situ kaya melepuh luka paha dalam," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bacakan Eksepsi Sidang Kedua, Penasehat Hukum Sebut Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan Direkayasa
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)