Padahal guru Supriyani tidak melakukan penganiayaan terhadap anak Aiptu WH.
Ketiga, adanya permintaan uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani.
"Jadi itu semua pelanggaran prosedur," kata Andri Darmawan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).
Keempat, Andri menyebut, dalam kasus ini penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak.
"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."
"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk, penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk, tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.
Kelima, Andri mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa.
Termaksuk saksi guru bernama Lilis.
"Ibu Lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (pengaiayaan)" katanya.
Keenam, Andri menyoroti terkait luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.
"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada di situ kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.
Diketahui guru Supriyani sebelumnya didakwa dengan tuduhan menganiaya murid kelas 1 SD di Baito yang juga anak polisi.
(Tribunsultra.com/ Sugi Hartono/Samsul)