News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Guru Supriyani Bermodal Doa Jalani Sidang Kedua di PN Andoolo, Berharap Segera Kembali Mengajar

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024).

Padahal guru Supriyani tidak melakukan penganiayaan terhadap anak Aiptu WH.

Ketiga, adanya permintaan uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani.

"Jadi itu semua pelanggaran prosedur," kata Andri Darmawan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).

Keempat, Andri menyebut, dalam kasus ini penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak. 

"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."

"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk, penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk, tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.

Kelima, Andri mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa.

Termaksuk saksi guru bernama Lilis.

"Ibu Lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (pengaiayaan)" katanya.

Keenam, Andri menyoroti terkait luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.

"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada di situ kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.

Diketahui guru Supriyani sebelumnya didakwa dengan tuduhan menganiaya murid kelas 1 SD di Baito yang juga anak polisi.

(Tribunsultra.com/ Sugi Hartono/Samsul)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini