News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Tahanan Tewas di Palu, Kapolda Sulteng Akui Ada Kekerasan dari Oknum Petugas Jaga

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng menetapkan dua oknum polisi sebagai tersangka penganiayaan tahanan hingga tewas.

Kedua oknum polisi itu diketahui berinisial Bripda CH dan Bripda M.

Bripda CH dan Bripda M diketahui menganiaya tahanan BA pada tanggal 12 September 2024, pukul 02.00 WITA.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtama mengatakan, pihaknya memeriksa 26 saksi dalam kasus kematian tahanan tersebut.

Terdiri dari petugas jaga tahanan 9 orang, Kasat Tahti sekitar 10 orang, pegawai rumah sakit Bhayangkara 5 termasuk dokter, Pawas, dan penyidik Satreskrim yang menangani.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa penganiayaan pertama dengan cara menampar wajah, kemudian korban dikeluarkan Bripda M dari dalam kamar.

Selanjutnya, Bripda CH memukul wajah sebelah kanan korban sebanyak dua kali dengan tangan terkepal, dan memukul bagian ulu hati menggunakan tangan kiri terkepal.

Bidpropam Polda Sulteng juga telah menyita barang bukti rekaman CCTV dalam bentuk DVR untuk pemeriksaan.

Kombes Pol Rama Samtama menjelaskan, data dari DVR tersebut sedang diproses oleh Labfor Mabes Polri

"DVR ini sendiri saat ini sedang di ambil datanya oleh Labfor Mabes Polri di Jakarta," ujarnya.

Kombes Pol Rama Samtama menambahkan, terjadi kelalaian dalam prosedur jaga tahanan yang dilakukan enam petugas, 2 Pawas dan 1 penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan patut diduga telah terjadi peristiwa penganiyaan yang dilakukan oleh petugas jaga Bribda CH dan dibantu oleh Bripda M terhadap almarhum yang terjadi di tanggal 12 September 2024 dini hari" ujar dia.

Kedua terduga kini ditahan di Subditprovos Bidpropam Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 354 subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 10 tahun penjara.

BA merupakan Tahanan Polresta Palu dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menajalani penahanan sejak 2 September 2024.

Di hari kematian BA, Polresta Palu merilis penyebab kematian tahanan atas keluhan sakit pada tubuhnya disertai demam dan sesak napas.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini