News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Nimbrung Tuntaskan Kasus Vina, Kini Dedi Mulyadi Siap Bantu Kasus Korban Congkel Mata Bogor

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video penganiayaan yang dikabarkan hingga mata pria dicongkel di Gunungputri, Kabupaten Bogor viral di media sosial. Dedi Mulyadi kini bantu korban congkel mata di Festival Vespa, cagub Jabar itu bakal colek Kapolres Bogor dan Kapolsek Gunungputri untuk tindaklanjuti kasus.

Selain itu, polisi membantah aksi penganiayaan itu adalah aksi perampokan.

Pasalnya korban mengaku tidak ada barang berharga yang dirampas pelaku.

"Permasalahannya, diduga awalnya karena masalah cemburu," kata Robby.  

Dugaan ini semakin kuat setelah muncul informasi bahwa pelaku memboncengkan seorang wanita yang disebut sebagai mantan istri korban, yang memicu kemarahan korban. 

 

Cerita pelaku congkel mata di acara Vespa Gunungputri Bogor, Jawa Barat (TikTok)

 

Baru satu yang menyerahkan diri

LK (42), pelaku penganiayaan yang mencungkil mata seorang pria berinisial FF (30) di acara festival vespa di Lapangan Bina Marga, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya menyerahkan diri.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh orangtuanya pada Jumat (20/9/2024) pukul 23.30 WIB.

"Alhamdulillah untuk pelaku peristiwa di Gunung Putri telah menyerahkan diri diantar langsung oleh orangtuanya. Ini berkat komunikasi yang baik antara anggota dengan orangtua dari istri pelaku," kata Rio melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/9/2024).

Saat tiba di Polres Bogor, LK mengakui telah menganiaya dan memasukkan tangannya ke mata korban ketika festival vespa berlangsung pada Sabtu (14/9/2024) malam lalu.

Setelah itu, polisi langsung menaikkan status LK menjadi tersangka. Dia pun telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Kami terapkan terhadap yang bersangkutan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat dihubungi terpisah.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nasib Faisal Pria Korban Congkel Mata, Mengaku Belum Dapat Keadilan, Dedi Mulyadi Senggol Kapolres, https://medan.tribunnews.com/2024/10/29/nasib-faisal-pria-korban-congkel-mata-mengaku-belum-dapat-keadilan-dedi-mulyadi-senggol-kapolres?page=all

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini