"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," sambungnya.
Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak dapat memenuhi permintaan oknum jaksa.
Diketahui, gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan.
"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," tegasnya.
Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.
2. 3 Fakta Pembunuhan Santriwati di Kendal: Korban Dijemput di Ponpes, Saling Kenal di Aplikasi Kencan
Nasib pilu dialami santriwati asal Kendal, Jawa Tengah berinisial SNH (19) yang jasadnya ditemukan di kebun pisang, Kamis (17/10/2024) lalu.
SNH dibunuh pria yang baru dikenalnya lewat aplikasi kencan menjelang ulang tahunnya yang ke-20.
Korban menjadi santriwati sejak SMP hingga SMA dan kini mengabdi di ponpes.
Kasus ini menemukan titik terang usai petugas kepolisian menangkap tersangka bernama Naufal Dzul Faqar di kamar kosnya di Kendal, Jumat (25/10/2024).
Tersangka merupakan warga Magelang, Jawa Tengah yang bekerja di sebuah pabrik di Kendal.
Berikut 3 fakta pembunuhan santriwati di Kendal:
Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemaksaan hubungan seksual, serta Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.