"Pulang ke rumah dalam kondisi babak belur, dan pihak sekolah bilang itu jatuh di kamar mandi," ujar Umar, Selasa, (29/10/2024), dikutip dari Tribun Bogor.
Umar juga berujar ada orang tua murid yang menyebut MLI telah dianiaya.
"Tapi di hari Selasanya ada murid dan orang tua murid mengatakan bahwa anak saya itu bukan jatuh, tapi dihajar sampai pingsan, terus setelah pingsan itu ditendang."
Kata Umar, berdasarkan informasi yang didapatnya, MLI awalnya berbincang dengan teman-temannya di belakang kursi di area majelis lingkungan sekolah.
MLI adalah ketua kelas sehingga dia dipanggil oleh wali kelasnya yang menjadi terduga pelaku.
"Sambil dijewer, 'Kamu sebagai ketua kelas harus memberi contoh yang baik sama temen-temennya. Mau lagi gak?' Pas anak saya bilang, 'Enggak, Pak,' itu anak saya langsung dihajar sampai pingsan," kata Umar.
5. Sosok Joe Frisco Johan, Tersangka Utama Pembunuhan Wanita Terbungkus Tas di Karo Sumut
Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) yang jasadnya ditemukan terbungkus tas di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatra Utara.
Dari 7 tersangka, 5 di antaranya telah ditangkap dan 2 masih buron.
Tersangka utama dalam kasus ini bernama Joe Frisco Johan (36), seorang pengusaha asal Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan Joe Frisco Johan memiliki hubungan khusus dengan korban.
Pada Minggu (20/10/2024), Joe Frisco menganiaya korban sebelum melakukan hubungan intim untuk memenuhi fantasinya.
Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan hingga gagang sapu yang mengakibatkan korban tewas.
"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik."
"Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Diketahui, Joe Frisco pernah ditangkap pada tahun 2018 atas kasus kepemilikan narkoba jenis happy five.
Meski ditangkap dengan barang bukti 96 butir happy five, Joe Frisco hanya divonis 3 bulan penjara.
(Tribunnews.com/Endra)