News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Transkip Percakapan Guru Supriyani Saat Diperiksa Penyidik Terkait Dugaan Aniaya Anak Polisi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI- Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat mengungkapkan terkait adanya permintaan uang damai terkait kasusnya.

Supriyani dilaporkan orangtua murid karena diduga menganiaya anaknya di sekolah. Orangtua murid SD tersebut, Aipda WH melalui kuasa hukumnnya sudah membantah kabar tersebut.

Bagaimana sebenarnya permintaan uang tersebut? Simak pengakuan Supriyani saat wawancara eksklusif TribunnewsSultra.com bersama Supriyani di kediamannya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Buntut Tidak Melapor ke Bupati Kasus Guru Supriyani, Camat Baito Konawe Selatan Dicopot

1. Kronologi kasus ini seperti apa? Awal mulanya seperti apa sih bu?

Awalnya itu hari Jumat, 26 April 2024 kiranya pukul 12.30 Wita, siang itu saya ditelepon penyidik Polsek Baito yang bernama Pak Jefri, nah di situ saya ditelepon.

Teleponnya assalamualaikum bu. 

Karena itu nomor baru saya belum save (simpan). 

Lalu saya tanya siapa ini pak?

Saya Jefri dari Polsek Baito. 

Ada apa pak?

Ibu di mana?

Ada di rumah.

Bisa datang di kantor sekarang?

Bisa. Kebetulan kan rumah tidak terlalu jauh dari kantor (Polsek Baito).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini