TRIBUNNEWS.COM - Dua polisi, Ipda MI dan Aipda AM, terbukti memeras guru Supriyani sebesar jutaan rupiah.
Hal itu terungkap dalam putusan sidang etik Ipda MI dan Aipda AM dalam sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (5/12/2024).
Pemerasan itu terjadi saat Supriyani sedang tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi.
Ada sejumlah polisi yang memeras guru asal Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, itu agar kasusnya tak dilanjutkan.
Akan tetapi, Supriyani tak menyanggupinya, salah satunya karena nominalnya begitu besar bagi dia yang seorang guru honorer.
Adapun jumlah uang yang disebutkan diminta ialah Rp2 juta dan Rp50 juta.
Adanya permintaan Rp2 juta sudah terbukti, sedangkan permintaan Rp50 juta tidak terbukti.
"Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, Kamis, (5/12/2024), dikutip dari Tribun Sultra.
Iis mengatakan perihal uang Rp50 juta, kala itu Aipda AM tengah berada di pasar lalu mendengar pembahasan uang Rp50 juta.
"Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut," ujar Iis.
"Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta," katanya.
Baca juga: Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terbukti Minta Uang ke Supriyani, Disanksi Demosi dan Patsus
Pengacara Supriyani sebut Aipda AM sudah mengakui
Pernyataan berbeda disampaikan oleh Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani.
Andri mengatakan Aipda AM, mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor atau Kanit Reskrim Polsek Baito, sudah mengakui pernah meminta uang puluhan juta kepada Supriyani dan keluarganya.
Supriyani diminta menyediakan Rp50 juga supaya kasus dugaan penganiayaan olehnya terhadap muridnya tidak dilanjutkan. Bisa dikatakan bahwa uang itu merupakan uang damai.