News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Beda Pernyataan Polisi dan Pengacara Supriyani soal Pemerasan Rp50 Juta, Polda Sultra: Tak Terbukti

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

Menurut Andri, Aipda AM di depan majelis hakim mengaku pernah meminta uang senilai Rp50 juta.

"Jadi, tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu, ya diakui. Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya, Katiran," kata Andri, Rabu, setelah dia mendampingi Supriyani dalam sidang.

Sidang etik mulai dijalani Aipda AM kira-kira pukul 17.36 Wita di Ruangan Propam Polda Sultra. Sidang dipimpin para pejabat utama Polres Konawe Selatan sebagai majelis hakim.

Propam Polda Sultra sebelumnya memeriksa dulu mantan Kapolsek Baito Ipda MI perihal dugaan permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Menurut Andri, permintaan uang itu disampaikan setelah beberapa kali proses mediasi antara Supriyani antara orang tua korban D tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Supriyani menolak berdamai dan memenuhi permintaan uang itu karena tidak pernah memukul muridnya. Di samping itu, keluarga Supriyani juga tidak punya cukup uang seperti yang diminta oleh Aipda AM.

Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. (Tribun Sultra)

Pencopotan 

Baca juga: Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terbukti Peras Supriyani, Dijatuhi Sanksi Demosi dan Patsus

Sebelumnya, Aipda AM dan Ipda MI dicopot setelah diduga meminta uang dalam kasus Supriyani.

Pencopotan dua personel itu dari surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sultra yang beredar hari Senin (11/11/2024).

Dari surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Pengganti Ipda MI adalah Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito.

Sementara itu, pengganti Aipda AM adalah Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," kata AKBP Febry Sam mengonfirmasinya, Senin (11/11/2024).

Menurut Febry, keduanya dicopot untuk menenangkan situasi di tengah masyarakat karena keduanya disebut terlibat dari kasus Supriyani.

"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini