TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal sidang etik eks Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Aipda AM yang meminta uang ke guru Supriyani.
Terbaru, keduanya menjalani sidang etik di Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (5/12/2024).
Keduanya pun terbukti meminta uang ke guru Supriyani dan kini disanksi demosi serta penempatan khusus (Patsus).
Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristianto.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang," jelasnya, dikutip TribunnewsSultra.com.
Kombes Iis menuturkan, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.
"Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," katanya.
Sementara itu, Aipda AM mendapatkan hukuman yang berbeda karena terbukti bersalah meminta uang Rp2 juta ke guru Supriyani.
"Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Ipda MI juga sudah mengaku bahwa ia meminta uang ke Supriyani agar tidak dilakukan penahanan senilai Rp2 juta.
Uang tersebut digunakan Ipda MI untuk membeli bahan bangunan untuk renovasi ruang Unit Reskrim Polsek Baito.
Baca juga: Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terbukti Peras Supriyani, Dijatuhi Sanksi Demosi dan Patsus
Sementara, Aipda AM mengakui sudah pernah menyampaikan permintaan uang Rp50 juta ke Supriyani, keluarga dan kepala desa.
Uang tersebut sebagai bentuk kesepakatan damai dengan keluarga Aipda WH, orangtua korban D.
Supriyani Jadi Saksi Sidang Etik
Pihak Propam Polda Sultra juga sebelumnya memanggil Supriyani untuk jadi saksi sidang etik Ipda MI dan Aipda AM, Rabu (4/12/2024).